Berita Kriminal

Ayah dan Kakak Kandung Kompak Cabuli Gadis 13 Tahun di Pekalongan, Dilakukan Sejak 2018

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban sejak 2019.

Editor: deni setiawan
pexels
ILUSTRASI kasus pemerkosaan atau pencabulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Gadis belia berinisial ML (13) warga Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya yaitu AW (50) dan AH (17).

Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di rumah sendiri sejak 2018.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Achmad Sugeng mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban sejak 2019.

Sang ayah mencabuli ML saat gadis itu tertidur.

DPRD Dukung Pemkot Semarang, Pemberian Bansos Gunakan Kartu Semarang Hebat

Hingga Juli Capai 72 Kasus, Ini Upaya Dinkes Batang Tekan Angka Kematian Bayi

DPRD Kota Semarang Rancang Perda Makanan Halal dan Higienis, Ini Latar Belakang Kemunculannya

Pemkot Tegal Hadirkan Mesin Predaktor Sampah, Sehari Bisa Kelola Hingga 250 Ton

"Tersangka meminta korban untuk memegang alat kelamin tersangka."

"Apabila korban tidak mau melakukan, akan ditampar oleh tersangka," kata AKP Achmad Sugeng seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Menurut AKP Achmad Sugeng, dari hasil pemeriksaan, AW juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Tersangka mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu kandung ataupun orang lain," lanjut dia.

Pada 2019 korban juga dicabuli oleh sang kakak AH (17) yang masih di bawah umur.

"Untuk kakak kandungnya terjadi awal 2019, saat itu korban sedang bermain di luar rumah."

"Lalu, tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar, saat itu tersangka mencabuli korban," lanjut AKP Achmad Sugeng.

AKP Sugeng menambahkan, awalnya korban menolak namun dengan ancaman akan dilempar dengan menggunakan arit akhirnya ML mau melayani nafsu bejat kakaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan para pelaku diketahui dari ibu kandung yang melaporkannya ke polisi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk AW karena merupakan bapak kandung maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved