Berita Kriminal
Mahasiswa Ini Kuras Tabungan Sang Nenek, Polisi: Korban Merasa Tak Pernah Transfer Uang ke Cucunya
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone, dan kebutuhan lainnya.
"Pelaku beberapa kali mengambil uang di ATM neneknya hingga saldonya habis," sebut Kompol Ambarita.
Aksi pelaku ketahuan setelah korban mengetahui saldo di ATM miliknya sudah kosong.
"Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku."
"Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya."
"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020," kata Kompol Ambarita.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu M Bahari Abdi bersama anggotanya menyelidiki pelaku.
Alhasil, pelaku RR alias Romi ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone, dan kebutuhan lainnya.
Kompol Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian, diancam lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Kuras Tabungan Nenek Rp 62 Juta, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap"
• Bison Tawarkan Program Kartu Biso, Tunjungan Buat Pengajar TPQ di Kabupaten Semarang
• HPN Kabupaten Semarang, BP Jamsostek Ungaran Bagi-bagi Voucher Rp 1 Juta
• Jalankan Program MakGiz, Yayasan JBB Bantu Asupan Gizi Penghafal Quran di Banjarnegara
• Terdampak Pandemi, Seribu Paket Sembako Dibagi ke Penyandang Disabilitas di Wonosobo