Berita Kriminal
Mahasiswa Ini Kuras Tabungan Sang Nenek, Polisi: Korban Merasa Tak Pernah Transfer Uang ke Cucunya
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone, dan kebutuhan lainnya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang mahasiswa yang terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Mahasiswa berinisial RR alias Romi (19) ini mencuri uang di tabungan milik neneknya hingga Rp 62 juta.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap di indekosnya, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (4/9/2020).
• Mobil Water Cannon Sambangi Desa Kali Putih, Polresta Banyumas Lakukan Hal Ini
• Delapan ASN Pemkab Cilacap Positif Corona, Saat Ini Masih Jalani Isolasi Mandiri
• Penyaluran Bantuan UMKM Dibagi Lima Tahap di Banyumas, Penerima Manfaat Cuma Dapat Sekali
• Ini Catatan IKP Hasil Pantau Tiga Kiper PSIS Semarang: Butuh Waktu Kembalikan Posisi Top Level
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid.
Dua kunci kamar dan lemari, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, handphone, dan kipas angin.
"Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75)."
"Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta," ungkap Kompol Ambarita seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Kompol Ambarita menjelaskan, pada Rabu (1/7/2020) sekira 09.00, pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang terletak di lemari ruangan tamu.
Keesokan harinya, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar untuk mengambil ATM neneknya.
"Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang."
"Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya," kata Kompol Ambarita.
Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya.
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.
Kemudian pada Sabtu (11/7/2020), pelaku kembali menguras uang di ATM milik neneknya sebesar Rp 20 juta.
Uang itu ditransfer rekeningnya, sedangkan Rp 8,5 juta ditarik tunai.