Berita Kriminal

Mahasiswa Ini Kuras Tabungan Sang Nenek, Polisi: Korban Merasa Tak Pernah Transfer Uang ke Cucunya

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone, dan kebutuhan lainnya.

Editor: deni setiawan
Istimewa/net
ILUSTRASI seseorang sedang mengambil struk setelah transaksi di mesin ATM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau menangkap seorang mahasiswa yang terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.

Mahasiswa berinisial RR alias Romi (19) ini mencuri uang di tabungan milik neneknya hingga Rp 62 juta.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap di indekosnya, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (4/9/2020).

Mobil Water Cannon Sambangi Desa Kali Putih, Polresta Banyumas Lakukan Hal Ini

Delapan ASN Pemkab Cilacap Positif Corona, Saat Ini Masih Jalani Isolasi Mandiri

Penyaluran Bantuan UMKM Dibagi Lima Tahap di Banyumas, Penerima Manfaat Cuma Dapat Sekali

Ini Catatan IKP Hasil Pantau Tiga Kiper PSIS Semarang: Butuh Waktu Kembalikan Posisi Top Level

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid.

Dua kunci kamar dan lemari, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, handphone, dan kipas angin.

"Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75)."

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta," ungkap Kompol Ambarita seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Kompol Ambarita menjelaskan, pada Rabu (1/7/2020) sekira 09.00, pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang terletak di lemari ruangan tamu.

Keesokan harinya, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar untuk mengambil ATM neneknya.

"Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang."

"Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya," kata Kompol Ambarita.

Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya.

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.

Kemudian pada Sabtu (11/7/2020), pelaku kembali menguras uang di ATM milik neneknya sebesar Rp 20 juta.

Uang itu ditransfer rekeningnya, sedangkan Rp 8,5 juta ditarik tunai.

"Pelaku beberapa kali mengambil uang di ATM neneknya hingga saldonya habis," sebut Kompol Ambarita.

Aksi pelaku ketahuan setelah korban mengetahui saldo di ATM miliknya sudah kosong.

"Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku."

"Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya."

"Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020," kata Kompol Ambarita.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu M Bahari Abdi bersama anggotanya menyelidiki pelaku.

Alhasil, pelaku RR alias Romi ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone, dan kebutuhan lainnya.

Kompol Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian, diancam lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Kuras Tabungan Nenek Rp 62 Juta, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap"

Bison Tawarkan Program Kartu Biso, Tunjungan Buat Pengajar TPQ di Kabupaten Semarang

HPN Kabupaten Semarang, BP Jamsostek Ungaran Bagi-bagi Voucher Rp 1 Juta

Jalankan Program MakGiz, Yayasan JBB Bantu Asupan Gizi Penghafal Quran di Banjarnegara

Terdampak Pandemi, Seribu Paket Sembako Dibagi ke Penyandang Disabilitas di Wonosobo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved