Berita Kriminal

Dipicu Sakit Hati, Wanita Ini Bakar Rumah Mertua, Kapolres Semarang: Dilakukan Tidak Cuma Sekali

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan, peristiwa pembakaran rumah tidak terjadi hanya sekali.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Gelar perkara kasus pembakaran rumah warga di RT 02 RW 01 Dusun Ujung-ujung, Desa Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Kegiatan itu dilakukan di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang warga RT 02 RW 01 Dusun Ujung-ujung, Desa Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Dia adalah Whany Sulistiyowati (24). 

Dia tidak lain adalah menantu Rokim (63), pelapor sekaligus korban dalam peristiwa kebakaran rumah pada 18 Agustus 2020 sekira pukul 08.30.

Polres Semarang Layani Penerbitan SKCK Melalui WhatsApp, Begini Tata Cara Mengurusnya

Sekda Kabupaten Semarang Pensiun Dini, Soni Ingin Fokus Dampingi Bintang Narsasi dalam Pilkada

Pengadilan Cek Lokasi Perkara, PT KAI Digugat Warga, Gusur Toko Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal

Polisi Masih Mencari Pemilik Kendaraan, Tossa Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Dr Cipto Semarang

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan, peristiwa pembakaran rumah tidak terjadi hanya sekali.

"Tetapi pada 17 Agustus sekira pukul 23.30 di bagian samping rumah korban telah terjadi pembakaran rumah diduga menggunakan bahan cair."

"Hanya saja berhasil diketahui korban dan secepatnya dipadamkan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)

AKBP Gatot menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku motif pembakaran rumah dengan korban tidak lain adalah karena sakit hati kemudian muncul dendam pribadi.

Ia menambahkan, dari kejadian itu barang milik korban yang telah sempat terbakar.

Seperti satu buah kasur busa dan tempat tidur terbuat dari kayu.

"Kemudian sejumlah pakaian serta gorden kamar."

"Sedangkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta."

"Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kapolres Semarang mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus kebakaran tersebut petugas menyita beberapa barang bukti.

Seperti satu buah kemeja lengan panjang dengan bekas terbakar.

Kemudian, satu buah potong kasur busa, lilin warna putih, korek api gas, satu botol bensin ukuran 1 liter, dan sepeda motor Vega RR dengan nomor polisi H 4072 TI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved