Berita Tegal
Pengadilan Cek Lokasi Perkara, PT KAI Digugat Warga, Gusur Toko Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal
Sesuai ketentuan, majelis hakim melaksanakan pemeriksaan untuk mengecek objek perkara yang didalilkan pihak penggugat lahan sengketa di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pengadilan Negeri Kota Tegal mengecek objek perkara penggusuran toko-toko pedagang di Jalan Kolonel Sudiarto, Rabu (2/9/2020).
Pemeriksaan tempat itu menindaklanjuti gugatan dari 18 orang kepada PT KAI, Pemkot Tegal, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2020, PT KAI menggusur toko-toko di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal.
• Semua Siswa Dapat Kuota Internet Gratis? Disdikbud Kota Tegal: Belum Bisa Dipastikan
• Alun-alun Kota Tegal Sudah Dikeliling Pagar, Proyek Revitalisasi Mulai Pekan Depan
• Ditemukan Bungkus Rokok Berisi Sabtu dan Tembakau Gorilla, Diduga Pesanan Warga Binaan Lapas Tegal
• Karena Sepi Orderan, Lima Perajin Logam Harus Gulung Tikar di Kota Tegal
Humas PN Kota Tegal, Fatarony mengatakan, sesuai ketentuan, majelis hakim melaksanakan pemeriksaan untuk mengecek objek perkara yang didalilkan pihak penggugat.
Ia menjelaskan, apa yang didalilkan penggugat dicek obyeknya di lapangan.
Menurut Fatarony, dua minggu lagi akan diagendakan pembacaan putusan dari PN Tegal, pada Rabu (16/9/2020).
"Jadi hanya sebatas itu yang kami lakukan hari ini."
"Diagendakan dua minggu akan kami bacakan putusannya," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/9/2020).
Kuasa hukum penggugat, Yulia Anggraini dan Faturakhman, optimis gugatan kliennya akan menang.
Faturakhman mengatakan, pembongkaran yang dilakukan tidak sesuai mekanisme.
Kemudian tidak ada ganti ongkos atau bongkar.
Dia mengatakan, posisi bangunan di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal, masih berstatus quo atau eigendom.
Sementara atas hak yang ditunjukkan PT KAI, menyebutkan itu tanah grondkaart.
"Secara legal kami nyatakan belum sah."
"Karena tidak ada konvensi ke BPN yang terbaru bahwa itu kepemilikan PT KAI."