Berita Tegal

Pengadilan Cek Lokasi Perkara, PT KAI Digugat Warga, Gusur Toko Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal

Sesuai ketentuan, majelis hakim melaksanakan pemeriksaan untuk mengecek objek perkara yang didalilkan pihak penggugat lahan sengketa di Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pengadilan Negeri Kota Tegal mengecek objek perkara penggusuran toko-toko pedagang di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal, Rabu (2/9/2020). 

"Jadi tidak ada bukti," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (2/9/2020).

Faturakhman mengatakan, pihaknya masih menggap itu tanah negara yang belum ada konvensi dari pihak manapun.

Ia menilai, maka warga punya hak untuk menguasai dan memiliki.

Namun yang terjadi justru terjadi pembongkaran.

Padahal belum ada sosialisasi, belum ada ganti rugi, dan belum ada kejelasan status tanah.

"Dan hari ini adalah pembuktian fakta lapangan."

"Hakim meninjau dipemeriksaan setempat ini, bahwa benar-benar ada pembongkaran yang dilakukan PT KAI."

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan putusan bisa berpihak kepada warga yang menggugat," harapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Polisi Masih Mencari Pemilik Kendaraan, Tossa Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Dr Cipto Semarang

Seluruhnya Dinyatakan Negatif, Hasil Tes Swab DPRD Kabupaten Banyumas

Secepatnya Kumpulkan Rekening, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto: Diperpanjang Hingga 15 September

Pedagang Minta Disediakan MCK dan Pengairan di Tempat Relokasi PKL Alun-alun Kota Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved