Berita Jawa Tengah
Polres Semarang Layani Penerbitan SKCK Melalui WhatsApp, Begini Tata Cara Mengurusnya
Di tengah pandemi corona, Polres Semarang membuat terobosan penerbitan SKCK online atau melalui aplikasi WhatsApp.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Untuk mencegah terjadinya kerumunan warga saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Semarang memberikan layanan melalui WhatsApp.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Sat Intelkam membuat terobosan penerbitan SKCK online lewat aplikasi WhatsApp.
"Jadi untuk mengurangi kerumunan karena antrean pendaftaran SKCK dibuatlah layanan online lewat WhatsApp."
• Sehari Dua Kali Latihan, Kebugaran Fisik Pemain Jadi Fokus Awal Pelatih PSIS Semarang di Kendal
• Begini Reaksi Cipa dan Papio, Dua Anak Striker PSIS Semarang Melihat Ayahnya di Televisi
• Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
• Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR
"Jadi semula sudah online cuma terbatas tidak sampai proses cetak."
"Ini kami teruskan, warga bisa print out secara mandiri," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).
Menurut AKBP Gatot, adanya layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa datang langsung ke kantor kepolisian.
Dia menambahkan, apabila pemohon ingin datang langsung ke layanan SKCK Polres Semarang tetap diperkenankan.
Hanya saja, diharapkan mencetak mandiri agar tidak ada potensi sentuhan fisik.
"Pada intinya fungsi SKCK ini sama dengan yang diambil langsung dari petugas di kantor."
"Jadi warga tidak perlu khawatir karena sistem verifikasi penerbitan sudah dilakukan bertahap," katanya.
Kasat Intel Polres Semarang, AKP Suramto menjelaskan, bagi warga yang hendak mengurus SKCK dapat mengakses situs https://skck.polri.go.id/ untuk proses pendaftaran.
"Kemudian sejumlah persyaratan dikirim ke email yanmin_ressemarang@yahoo.co.id."
"Itu termasuk bukti pendaftaran atau pembayaran melalui BRIVA."
"Selanjutnya lakukan konfirmasi ke nomor WA di 081216158822," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/8/2020).
Biaya Penerbitan SKCK Rp 30 Ribu