Berita Banyumas
Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga Akhir September, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
Meski kasus Covid-19 sudah mulai terkendali, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Banyumas kembali diperpanjang.
Meski kasus Covid-19 sudah mulai terkendali, namun langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Perpanjangan diberlakukan hingga akhir September 2020," ujar Bupati Banyumas Achmad Husein, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).
• Sekolah Sudah Bisa Ajukan Izin Gelar KBM Tatap Muka, Bupati Banyumas: Satu Kelas Maksimal 10 Siswa
• Korban Dianiaya Hingga Patah Tulang, Dituduh Curi Handphone Saat Nongkrong di Alun-alun Banyumas
• Terbukti Tidak Gunakan Masker di Ruang Publik, 28 Warga Banyumas Didenda Rp 50 Ribu
• Omset Pedagang Pasar Wage Purwokerto Menurun 70 Persen Sejak Pandemi, Bupati Coba Bantu Cari CSR
Bupati mengatakan, perpanjangan tersebut tertuang dalam SK Bupati Banyumas Nomor 340/760/Tahun 2020.
Dimana isinya adalah Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.
Perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut diputuskan karena berbagai pertimbangan.
Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas.
"Meski saat ini angka reproduksi di bawah 1, namun belum melalui dua kali masa inkubasi," imbuhnya.
Status tanggap darurat Covid-19 berlaku hingga 30 September 2020, pihaknya juga memutuskan penanganan tersebut menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).
Bupati mengatakan, masa berlaku status tanggap darurat Covid-19 dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
Termasuk di dalamnya untuk penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Bupati tersebut."
"Dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas, Sadiyanto mengatakan, angka reproduksi virus Covid-19 di Banyumas sudah berada di ambang batas ketetapan WHO.
Yakni berada di bawah 1 selama sepekan terakhir ini.
Sehingga kondisi Banyumas saat ini bisa dikatakan cukup terkendali.
Namun pihaknya akan tetap melihat perkembangannya dua kali masa inkubasi ke depan.
Sadiyanto mengatakan, sejak 25 Agustus 2020, angka reproduksi efektif (RT) berada di angka 0,89.
Kemudian, pada 26 Agustus (0,82), 27 Agustus (0,73), 28 Agustus (0,71), 29 Agustus (0,60), 30 Agustus (0,60) dan 31 Agustus (0.55).
"Jadi upper, median, lower sudah di bawah satu semua," imbuhnya.
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan
• Napi Terorisme Asal Karanganyar Meninggal, Jalani Hukuman Tiga Tahun di Nusakambangan Cilacap
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur
Turunnya angka reproduksi efektif selama sepekan terakhir, menurutnya, belum dapat dikatakan penularan Covid-19 telah terkendali sepenuhnya.
"Mulai terkendali, betul-betul aman kalau dua kali masa inkubasi reproduksi virusnya di bawah 1."
"Masa inkubasi itu 14 hari."
"Jadi, 28 hari di bawah 1 betul-betul aman atau hampir satu bulan, begitu teorinya memang," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data di laman covid-19.banyumaskab.go.id, total kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga saat ini sebanyak 310 orang.
Rinciannya, 264 orang sembuh, 39 masih dalam perawatan, dan 7 meninggal dunia.
Disinggung terkait kerja sama terkait rencana pembelajaran tatap muka, Sadiyanto mengatakan, Dinkes akan membantu memberi pemahaman dan sosialisasi protokol kesehatan.
Sekolah Tetap Bisa Gelar KBM Tatap Muka
Meskipun status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang, Pemkab Banyumas tetap akan mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka.
Meski tak dimungkiri, rencana pembukaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi bukanlah sesuatu yang mudah.
Ada sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi pihak sekolah jika ingin mendapatkan izin membuka kembali kelas tatap muka.
Hal itu dijelaskan Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati.
Dia memastikan, Dindik akan sangat selektif melihat kondisi kesiapan sekolah.
"Mekanisme sangat selektif, macam-macam, dan banyak sekali."
"Jadi, tidak sekadar infrastruktur, misalnya menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer."
"Tetapi juga sampai penyemprotan disinfektan secara teratur," ujar Irawati kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/9/2020).
Pihaknya menjelaskan, jika nantinya sudah mendapatkan izin, sekolah akan disemprot disinfektan, pagi dan sore hari.
Sehingga, pagi sebelum anak sekolah berangkat, disemprot.
Saat ganti shift, disemprot dan sore setelah belajar, juga disemprot.
Sekolah juga wajib membentuk tim gugus tugas tingkat sekolah yang akan terus memantau penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Namun demikian, Irawati mengakui, praktik di lapangan nanti tidak semua sekolah mampu dan sanggup menyediakan disinfektan secara kontinue.
Apalagi, jika sekolah itu, terutama SMP, mempunyai banyak ruang kelas.
"Sampai saat ini, belum ada yang mendaftar."
"Pihak sekolah dapat mengajukan izin, lalu nantinya kami akan mengevaluasi dari pihak Dinkes, Dindik, dan BPBD," imbuhnya.
Irawati menegaskan, selain kesiapan infrastruktur, kesiapan mental dari guru, juga sangat penting.
Pihaknya memastikan tak akan turut bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di sekolah yang membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka secara diam-diam.
"Nantinya, jika terjadi apa-apa, kalau nekat buka, maka manakala terjadi sesuatu, bukan tanggung jawab kami," katanya.
Oleh karena itu, penting sekali pihak sekolah mengajukan izin agar dapat diverifikasi.
Saat ini, Dindik juga sedang mempersiapkan pembuatan simulasi pembelajaran tatap muka melalui video.
Mulai dari anak berangkat sekolah, ketika anak di sekolah, sampai pulang sekolah.
Ketika disinggung terkait adanya syarat izin dari orangtua, seandainya mereka tidak mengizinkan anaknya bersekolah tatap muka, sekolah tetap harus memfasilitasi belajar secara daring.
"Tidak apa-apa, harus tetap dilayani dan tidak boleh dikatakan alpa karena memang orangtua punya pertimbangan masing-masing," ujarnya. (Permata Putra Sejati)
• Empat Titik Ini Diusulkan Ada CCTV, Begini Tanggapan Dinhub Purbalingga
• Tiap Akhir Pekan Pengunjung Dlas Serang Purbalingga Dapat Sayuran Gratis
• Diwacanakan Ada Sekolah Relawan di Banjarnegara, Musngadi: Biar Jadi Bekal Awal Mereka
• Lagi, 58 Warga Banjarnegara Terjaring Operasi Masker, Didata dan Dikenai Sanksi Ringan