Berita Kriminal

Peternak Kambing di Kebumen Lagi Apes, Uang Hasil Penjualan Tak Diperoleh, Ternyata Kena Tipu

SN (48) warga Desa Blengorkulon, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menginterograsi tersangka penipuan terhadap pedagang kambing di mapolres setempat, Sabtu (29/8/2020). 

"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang."

"Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (29/8/2020).

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Khoirul Muzakki)

Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan

Ini Masker Khusus Siswa Tuna Rungu di Wonosobo, Sengaja Transparan Biar Tetap Mudah Berkomunikasi

Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan

Ditemukan Bungkus Rokok Berisi Sabtu dan Tembakau Gorilla, Diduga Pesanan Warga Binaan Lapas Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved