Berita Kriminal
Peternak Kambing di Kebumen Lagi Apes, Uang Hasil Penjualan Tak Diperoleh, Ternyata Kena Tipu
SN (48) warga Desa Blengorkulon, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - SN (48) warga Desa Blengorkulon, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menggelapkan kambing.
Mulanya, kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka mendatangi rumah korban inisial SL (73).
Korban adalah warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.
• RSUD Prembun Miliki Fasilitas Rawat Inap Pasien Gangguan Kejiwaan, Namanya Bangsal Jiwa Nusa Indah
• Berhasrat Bisa Selalu Hidup Glamor, Pengepul Pepaya di Kebumen Gelapkan Mobil Rentalan
• Urus Adminstrasi Kependudukan di Kebumen Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Pancen Maen
• Kapolres Kebumen Wanti-wanti, Jangan Tergiur Tawaran Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri
Itu terjadi pada Mei 2020 dan di sanalah SN memilih-milih kambing milik SL.
Tersangka meyakinkan agar sepasang kambing yang telah dipilih akan dibelinya.
Sepasang kambing Jawa dibawa tersangka sesuai harga kesepakatan yakni Rp 5.250.000.
Kepada korban, dikatakan kambing itu akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong.
Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.
Kesepakatannya, kambing akan dibayar dua kali.
Tahap pertama, pembayaran sebesar Rp 2,5 juta setelah kambing sampai kandang.
Adapun sisanya akan dibayar 10 hari kemudian.
Kambing itu kemudian dibawa menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.
Tidak disangka, lewat batas waktu pembayaran, uang pembelian kambing tidak pernah diterima oleh korban.
Kambing korban bahkan telah dijual.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.
"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang."
"Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (29/8/2020).
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Khoirul Muzakki)
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Ini Masker Khusus Siswa Tuna Rungu di Wonosobo, Sengaja Transparan Biar Tetap Mudah Berkomunikasi
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan
• Ditemukan Bungkus Rokok Berisi Sabtu dan Tembakau Gorilla, Diduga Pesanan Warga Binaan Lapas Tegal