Berita Kebumen
Urus Adminstrasi Kependudukan di Kebumen Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Pancen Maen
Berbagai layanan kependudukan yang bisa dakses melalui aplikasi tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, cetak KTP elektronik, KK.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemkab Kebumen luncurkan aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online Masyarakat Kebumen ( Pancen Maen).
Aplikasi tersebut dirilis langsung oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa (25/8/2020).
Pada kesempatan itu Bupati juga meluncurkan dua inovasi baru lainnya, yaitu Kios Pelanduk dan Pulpen ASN.
• 11 Perwira Polres Kebumen Dimutasi, AKBP Rudy: Semangat Terus Maju Layani Masyarakat
• Kapolres Purbalingga Beberkan Strategi Pengamanan Pilkada Serentak Melalui TFG
• Kapolres Minta Seluruh Anggota Makin Serius Tekan Angka Kriminalitas di Salatiga
• Sanksi Warga Tak Gunakan Masker Masih Ringan di Banjarnegara, Satpol PP: Masih Tahap Edukasi
Bupati Kebumen mengatakan, inovasi ini merupakan satu di antara komitmen pelayanan publik Pemkab Kebumen.
Dimana untuk lebih mendekatkan dan mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Komitmen ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik dan lebih memudahkan masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, inovasi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat mutlak dilakukan.
Hal ini dapat mempermudah masyarakat dalan mengurus administrasi.
"Adanya pelayanan secara online dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari rumah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Maskhemi menuturkan, akan terus membuat inovasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Aplikasi yang diluncurkan bisa diunduh di Google Play Store dengan nama Pancen Maen.
Berbagai layanan kependudukan yang bisa diakses melalui aplikasi tersebut meliputi akta kelahiran, akta kematian, cetak KTP elektronik, KK.
Kemudian, perpindahan keluar, kedatangan, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga sinkronisasi data dengan instusi lain yakni BPJS, perbankan, dan Kemenag.
"Jadi warga tidak usah ke Kantor Capil, layanan ini bisa dilakukan di manapun dengan menggunakan ponsel," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pemohon juga bisa melakukan pencetakan seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-elektronik dan Kartu Identitas Anak atau KIA.
Pencetakan dokumen kependudukan dapat menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih dengan ukuran A4.
"Sedangkan untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan melakukan scan QR Code."
"Pada tanda tangan elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Saya Peringatkan Tidak Peduli Siapapun, Sikap Gubernur Ganjar Bila Ada Pejabat Tak Gunakan Masker
• Hari Ini Bertambah Dua, Total Menjadi Lima Orang, Anggota DPRD Banyumas Positif Corona
• Musim Kemarau Tahun Ini Truk Tangki Penyuplai Air Bersih Masih Nganggur di Kantor BPBD Banjarnegara
• Ini Penyebab Listrik Sering Padam di Kota Tegal, PLN: 3 Bulan Sudah 16 Kali Gangguan