Berita Banjarnegara
Sanksi Warga Tak Gunakan Masker Masih Ringan di Banjarnegara, Satpol PP: Masih Tahap Edukasi
Saat sosialisasi aturan tertib protokol kesehatan sudah masif, Satpol PP Banjarnegara tak segan menindak dengan sanksi lebih tegas kepada pelanggar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Polri, dan TNI melakukan razia penegakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Di hari pertama, Senin (24/8/2020), ada 47 orang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo mengatakan, upaya penertiban itu dilakukan di Taman Alun-alun Kota Banjarnegara dan sekitarnya.
Dimana itu menjadi titik kumpul masyarakat.
• Ikatan Dokter Indonesia Dorong Pemkab Banjarnegara Terbitkan Perda Covid-19
• Harga Kubis Makin Anjlok di Banjarnegara, Paling Mahal Cuma Rp 700 Tiap Kilogram
• Hari Ini Bertambah Dua, Total Menjadi Lima Orang, Anggota DPRD Banyumas Positif Corona
• Mengulik Cerita Bupati Banyumas Aktif Berselancar di Medsos: Saya Kelola Sendiri Tanpa Tim Admin
47 warga itu diketahui tidak mengenakan masker saat terjaring razia.
Di antara mereka ada yang memang tidak membawa masker.
Ada pula sebagian yang membawa masker, namun tidak pakai untuk menutup mulut dan hidungnya.
"Sebenarnya untuk sosialisasi dan edukasi sudah kami lakukan sejak lama."
"Tapi untuk penindakannya mulai ini, karena peraturannya juga baru terbit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/8/2020).
Sementara ini kegiatan itu masih bersifat persuasif.
Pihaknya masih memberikan teguran lisan kepada para pelanggar agar tidak mengulang pelanggarannya.
Sebagian di antara mereka disuruh melakukan push up untuk sanksi ringan.
Tetapi dalam perkembangannya nanti, saat sosialisasi aturan ini sudah masif, pihaknya tak segan menindak dengan sanksi lebih tegas kepada pelanggar sesuai regulasi yang berlaku.
"Kegiatan ini juga bersifat edukasi," katanya.