Berita Kriminal

Anggota DPRD Labusel Asal PDIP Ditangkap Polisi: Cabut Kuku dan Keroyok Warga

IF yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersebut nekat mencabut kuku seorang warga. Atas perbuatannya, IF terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Ledbible via Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap warga.

IF yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersebut nekat mencabut kuku seorang warga. Atas perbuatannya, IF terancam hukuman 9 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan berinisial IF (28), yang berstatus anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap polisi pada Selasa (25/8/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

IF, bersama tiga orang rekannya, disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga Labusel. Para pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Bupati Banyumas Beri Penghargaan Top 10 Inovasi Pelayanan Publik bagi OPD, Ini Daftarnya

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Pelaku Tusuk 3-7 Kali Setiap Korban

Dari 89 Ribu Karyawan di Ungaran, Baru 20 Orang yang Terima BSU Hari Ini. Ada Namamu?

Penganiayaan yang dilakukan IF dkk sempat viral di medsos, lantaran kuku korban dicabut secara paksa.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun-Medan.com pada Rabu (26/8/2020) malam, IF diamankan di Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus ini tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru, AKBP Deni Kurniawan.

AKBP Deni mengatakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, tiga tersangka lainnya ialah MS (20), EP (21) dan ES (21).

Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labusel.

"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman," ujarnya.

Kronologi Kejadian

IF diduga terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono (21), warga Torgamba, Kabupaten Labusel.

Tahun Ini, Tradisi Potong Rambut Gimbal Tak Dibuka untuk Wisatawan Tapi Disiarkan secara Virtual

Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Diduga Putri Pasangan Pembom Gereja Katedral

Akhirnya, BSU bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai Hari Ini

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/6/2020) malam di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba.

Korban mendapat penyiksaan karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik IF.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved