Berita Kriminal

Anggota DPRD Labusel Asal PDIP Ditangkap Polisi: Cabut Kuku dan Keroyok Warga

IF yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan tersebut nekat mencabut kuku seorang warga. Atas perbuatannya, IF terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Ledbible via Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya. Kuku jari kelingking kaki kiri korban, juga dicabut paksa.

Muhammad Jefry Yono mengalami luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

Dikutip dari KompasTV, Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari IM sekira pukul 23.00 WIB, yang menanyakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di hotel melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Rusia Tawarkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V ke Indonesia yang Diklaim Tiga Kali Lebih Murah

Pelaku Penembakan Massal di Masjid di Selandia Baru Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Kemudian IM bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono diinterogasi terkait keberadaan sepeda motor.

Saat perselisihan berlangsung, IM bersama rekannya memukul korban mengunakan benda-benda tumpul.

Bukan itu saja, kuku kelingking kaki kiri korban juga dicabut paksa.

Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.

Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu rumah sakit umum di Kotapinang selama beberapa hari.

Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban sempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.

Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu. (mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Politikus PDI Perjuangan Pencabut Kuku Warga Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved