Berita Jawa Tengah
Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Masih Lemah di Jateng, Sanksi Juga Belum Merata
Menurut Gubernur Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Jawa Tengah masih lemah.
Itu adalah penilaian Sekretaris Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati.
Padahal, menurutnya, penegakan hukum, terutama terkait pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, menjadi hal yang penting untuk diterapkan.
• Satu Anggota Dewan Kembali Positif Corona, Bupati Banyumas: Klaster Perkantoran Ini Bisa Bertambah
• Hoaks Uang Pangkal Rp 87 Miliar yang Viral di Twitter, Rektor Undip: Kami Bawa ke Ranah Hukum
• Kesadaran Pakai Masker Masih Rendah di Wilayah Pinggiran, Sejam Ada 65 Orang Terjaring di Semarang
"Sebenarnya yang sangat penting di dalam aturan baru ini adalah penegakan hukumnya, penegakan aturannya."
"Nah ini yang masih lemah penegakan aturannya," kata Ema dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ema mengatakan, penerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah.
Tak hanya di Jawa Tengah.
Jenis sanksi yang akan diterapkan pun masih menjadi perdebatan.
"Apakah mau dihukum denda, apakah mau dihukum sanksi sosial itu selama ini juga masih diperdebatkan," ujar dia.
Terkait sosiasilasi penerapan protokol kesehatan, ia menegaskan, PKK sudah bisa melakukannya dengan baik.
Oleh karena itu, ia berharap penegakan hukum juga bisa berlangsung dengan baik.
"Ibu-ibu sudah sangat ahli bagaimana memahamkan masyarakat dengan mudah."
"Tapi penegakan norma ini yang masih susah," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.