Berita Kriminal
Honor TPK Dibayar Gunakan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ini Pakai Printer Cetak Tiga Hari
Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.
Selain itu, ditemukan 5 lembar daftar penerimaan uang honorium, satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020, sebesar Rp 2.600.000.
Satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp 21.020.000.
“Dalam membuat uang palsu, tersangka mem-fotocopy uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan warna yang serupa,” terang AKP Eko.
AKP Eko menegaskan, tersangka AML masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Eko. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Oknum Perangkat Desa Cetak Uang Palsu untuk Ganti Honor TPK yang Habis Terpakai"
• Bendera Merah Putih Pagari Telaga Cebong Dieng di Wonosobo, Panjangnya Capai 1.800 Meter
• Realme X3 Super Zoom Turun Harga, Berikan Cashback Sampai Rp 1 Juta
• Petugas PPK dan PPS Dilarang Nongkrong Bareng Timses, Ini Alasan Ketua KPU Kabupaten Semarang
• Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta