Berita Kriminal
Honor TPK Dibayar Gunakan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ini Pakai Printer Cetak Tiga Hari
Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35) ditangkap polisi karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.
"Uang palsu tersebut tujuannya menganti uang honororium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh pelaku."
"Namun kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Kapolsek Paloh, AKP Eko Andi Sutejo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
• Jalan Menuju Bundaran Bubakan Bakal Ditutup Tiga Bulan, Dishub: Secara Bertahap, Tidak Menyeluruh
• Lagu Single Perdana Amabel Odelia Sudah Dirilis, Putri Ruth Sahanaya Ini Kisahkan tentang LDR
• 25 Agustus, Presiden Jokowi Luncurkan Program Insentif Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Ada 15 Juta Rekening
• PT KAI Daop V Purwokerto Kembali Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya
Menurut AKP Eko, untuk mengelabui para perangkat desa lain yang sebagai korban, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli.
Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorium dan insentif.
Sejauh ini, ada 10 orang yang jadi korban atau menerima uang palsu tersebut, dua di antaranya bendahara dan kepala desa.
“Belakangan ketahuan."
"Dia dilaporkan warga ke polisi dan langsung ditangkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Eko.
Pelaku Cetak Sendiri
Menurut AKP Eko, seluruh uang palsu diedarkan dibuat sendiri oleh AML di rumahnya.
Uang tersebut dicetak selama 3 hari berturut turut, mulai 4-6 Agustus 2020.
“Setelah semua jadi, uang yang kemudian diedarkan di kantor desa pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 14.00,” ujar AKP Eko.
AKP Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti berupa 7 lembar uang Rupiah asli pecahan Rp 100.000.
Lalu satu unit printer merk Epson, satu gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas putih, dan satu penggaris kertas.