Berita Purbalingga
25 Agustus, Presiden Jokowi Luncurkan Program Insentif Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Ada 15 Juta Rekening
Selain pekerja swasta, subsidi gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah di bawah Rp 5 juta.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dampak Covid-19, jutaan pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Hal ini diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah saat meninjau pelaksanaan rapid test di Hotel Braling Purbalingga, Rabu (19/8/2020).
Menteri Ida menuturkan, secara nasional terdapat 3,5 juta pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan.
Namun hingga saat ini yang terdata baru sekira 2,1 juta orang.
• Bupati Purbalingga Sambangi Rumah Sampi Sanwireja, Istri Pejuang Kemerdekaan Beri Wejangan Ini
• Rutan Purbalingga Pamerkan Hasil Kerajinan Warga Binaan, Bupati Tiwi Janjikan Ini
• Ikatan Dokter Indonesia Dorong Pemkab Banjarnegara Terbitkan Perda Covid-19
• Wisata Dieng Mulai Dipadati Pengunjung, Tiga Hari Capai 26 Ribu Orang
"Selebihnya masih dalam validasi data," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/8/2020).
Menurut Ida, pada masa adaptasi kebiasaan baru, sebagian perusahaan telah memulai berproduksi.
Oleh sebab itu pihaknya mengajak para pengusaha untuk mempekerjakan para pekerja yang sebelumnya dirumahkan.
"Kami mengajak para pengusaha agar teman-teman yang dirumahkan khususnya, dapat dipekerjakan kembali."
"Kami juga berharap lebih teman-teman yang di PHK juga dapat dipekerjakan," jelasnya.
Terkait Kartu Prakerja, Menteri Ida mengatakan, itu adalah rekomendasi dari Menko Perekonomian.
Kartu Prakerja akan diprioritaskan kepada 2,1 juta pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan.
"Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan terkait Kartu Prakerja itu," tutur dia.

Subsidi Gaji
Di sisi lain, Menteri Ida menuturkan, insentif gaji Rp 600 ribu diperuntukan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pekerja swasta, insentif gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah yang diterima masih di bawah Rp 5 juta.