Berita Kriminal

Honor TPK Dibayar Gunakan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ini Pakai Printer Cetak Tiga Hari

Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35), ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 69 lembar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PONTIANAK - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial AML (35) ditangkap polisi karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.

Uang palsu tersebut digunakan AML untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.

"Uang palsu tersebut tujuannya menganti uang honororium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh pelaku."

"Namun kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Kapolsek Paloh, AKP Eko Andi Sutejo seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Jalan Menuju Bundaran Bubakan Bakal Ditutup Tiga Bulan, Dishub: Secara Bertahap, Tidak Menyeluruh

Lagu Single Perdana Amabel Odelia Sudah Dirilis, Putri Ruth Sahanaya Ini Kisahkan tentang LDR

25 Agustus, Presiden Jokowi Luncurkan Program Insentif Gaji Rp 600 Ribu, Sudah Ada 15 Juta Rekening

PT KAI Daop V Purwokerto Kembali Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Ini Daftar Lengkapnya

Menurut AKP Eko, untuk mengelabui para perangkat desa lain yang sebagai korban, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli.

Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorium dan insentif.

Sejauh ini, ada 10 orang yang jadi korban atau menerima uang palsu tersebut, dua di antaranya bendahara dan kepala desa.

“Belakangan ketahuan."

"Dia dilaporkan warga ke polisi dan langsung ditangkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Eko.

Pelaku Cetak Sendiri

Menurut AKP Eko, seluruh uang palsu diedarkan dibuat sendiri oleh AML di rumahnya.

Uang tersebut dicetak selama 3 hari berturut turut, mulai 4-6 Agustus 2020.

“Setelah semua jadi, uang yang kemudian diedarkan di kantor desa pada Jumat (7/8/2020) sekira pukul 14.00,” ujar AKP Eko.

AKP Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti berupa 7 lembar uang Rupiah asli pecahan Rp 100.000.

Lalu satu unit printer merk Epson, satu gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas putih, dan satu penggaris kertas.

Selain itu, ditemukan 5 lembar daftar penerimaan uang honorium, satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020, sebesar Rp 2.600.000.

Satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp 21.020.000.

“Dalam membuat uang palsu, tersangka mem-fotocopy uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan warna yang serupa,” terang AKP Eko.

AKP Eko menegaskan, tersangka AML masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Eko. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Oknum Perangkat Desa Cetak Uang Palsu untuk Ganti Honor TPK yang Habis Terpakai"

Bendera Merah Putih Pagari Telaga Cebong Dieng di Wonosobo, Panjangnya Capai 1.800 Meter

Realme X3 Super Zoom Turun Harga, Berikan Cashback Sampai Rp 1 Juta

Petugas PPK dan PPS Dilarang Nongkrong Bareng Timses, Ini Alasan Ketua KPU Kabupaten Semarang

Mengenang Oey Kim Tjin, Warga Cilacap Pembawa Dokumen Negara saat Ibukota Boyongan ke Yogyakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved