Berita Purbalingga

Seorang Perantau dari Jakarta Positif Covid-19, Izin Belajar Tatap Muka 3 SD di Purbalingga Dicabut

Gara-gara satu warga terpapar Covid 19, izin kegiatan pembelajaran tatap muka di 3 sekolah dasar Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, dicabut.

FREEPIK.COM
ILUSTRASI tentang kembalinya sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Gara-gara satu warga terpapar Covid 19, izin kegiatan pembelajaran tatap muka di 3 sekolah dasar Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dicabut.

Pencabutan izin ini dilakukan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin kepala desa setempat.

Kepala Desa Kutawis Habibi mengatakan, ketiga sekolah yang dicabut izinnya adalah SD Negeri 01, SD Negeri 02, dan SD Negeri 03. Ketiga sekolah itu telah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap sejak tiga hari lalu.

"Pembelajaran tatap muka ini juga telah diizinkan dari pihak kecamatan. Setiap kelas hanya dibatasi setengah jumlah siswanya," tutur dia, Kamis (13/8/2020).

Bupati Kebumen Launching Program Getok Tular, Pemdes Diharapkan Bisa Makin Terbuka kepada Warga

LPSK Apresiasi Kejari Wonosobo, Sudah Perjuangkan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Anak

Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya

Menurutnya, pencabutan izin dilakukan setelah ada satu warga positif corona. Menurutnya, kondisi ini berisiko bagi siswa yang menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tertular.

"Warga yang terpapar corona berjenis kelamin pria (58). Dia merupakan seorang perantauan dari Jakarta. Nanti, ada 16 orang yang juga akan di tes," tutur dia.

Dikatakannya, kegiatan pembelajaran tatap muka digelar sekolah sejak Rabu (12/8/2020). Sebelum dilaksanakan kegiatan tatap muka, pihak Desa telah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah.

"Pengelola sekolah juga telah menyediakan sarana protokol kesehatan, makannya kami izinkan," jelasnya.

Ia belum bisa memastikan sampai kapan pencabutan izin kegiatan pembelajaran tatap muka berlaku.

Pihaknya belum bisa memberikan izin kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Jadi, pembelajaran kembali ke daring," imbuh dia.

Lagi, Purbalingga Dapat Penghargaan, Sukses Lebihi Target Pelaksanaan Sensus Penduduk

Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur

Kepala Bidang pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Agustinus Indradi membenarkan adanya pencabutan izin pembelajaran tatap muka di tiga SD di Desa Kutawis.

Pencabutan izin juga diberlakukan di sekolah dasar yang bertetangga dengan Desa Kutawis.

"Ada juga desa di lingkungan itu yang tidak diberikan izin," tuturnya.

Menurutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka digelar berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga yang ditindak lanjuti oleh SE Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved