Berita Purbalingga
Seorang Perantau dari Jakarta Positif Covid-19, Izin Belajar Tatap Muka 3 SD di Purbalingga Dicabut
Gara-gara satu warga terpapar Covid 19, izin kegiatan pembelajaran tatap muka di 3 sekolah dasar Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, dicabut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Adapun syarat pembelajaran tatap muka di antaranya, SD itu harus memiliki Tim Gugus Tugas tingkat sekolah. Gugus tugas itulah yang meminta izin kepada gugus tugas di tingkat desa atau kelurahan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Gugus tugas tingkat desa/kelurahan itulah yang memberikan izin SD mengadakan kegiatan tatap muka. Pihak sekolah melaporkan ke korwilcam untuk memantau kegiatan tatap muka," tuturnya.
• 246 Pejabat Administrasi Pemkot Tegal Dilantik, Berikut Pesan Khusus Dedy Yon
• Dinkes Batang Sebut Ibu Hamil Rentan Terpapar Covid-19: Tolong Bidan Desa Lebih Intensif Memantau
Sekolah penyelenggara tatap muka pun harus memenuhi syarat protkol kesehatan, di antaranya menyediakan thermogun, tempat cuci tangan, masker, mengatur jarak tempat duduk siswa agar tak berhadapan. Juga, memastikan siswa tak bergantian memakai barang yang ada dan jumlah siswa yang masuk kelas hanya separo.
Menurutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka digelar setelah ada keluhan dari orang tua siswa terhadap pembelajaran daring yang dinilai tidak efektif. Penyerapan materi yang diberikan kepada siswa tidak maksimal.
"Yang membuat cemas lagi, ketika siswa belajar di rumah dan berkumpul belajar bersama. Orangtua merasa, kegiatan belajar mengajar lebih steril dilakukan di sekolah ketimbang di rumah," paparnya.
Alasan lain, kata Agustinus, Kabupaten Purbalingga merupakan wilayah yang susah sinyal internet. Selain itu, terjadi keterbatasan media untuk kegiatan belajar daring. (*)