Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kembali Temukan Data Pemilih Bermasalah di Purbalingga, Ini Penjabarannya

Ribuan data pemilih bermasalah pada akhir proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) kembali ditemukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

BAWASLU
ILUSTRASI - Logo Bawaslu RI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menemukan ribuan data pemilih bermasalah pada akhir proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Kordiv Pengawasan dan Hubal, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan, sehari sebelum berakhirnya proses coklit, pihaknya kembali mengirimkan surat ke KPU Purbalingga.

Yakni perihal penyampaian hasil pengawasan dan saran perbaikan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2020.

Lagi, Purbalingga Dapat Penghargaan, Sukses Lebihi Target Pelaksanaan Sensus Penduduk

Hari Ini Tambah Tiga Kasus, Dua Pasien Adalah Kepala OPD Kabupaten Kendal

Mengintip Warga Pesahangan Cilacap Bikin Tikar Daun Pandan, Berburu Bahan Baku Sampai Cianjur

Bawaslu Beberkan Sanksi Hingga Denda, Jika Terbukti Ada Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Semarang

Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan ditemukan sejumlah data yang potensi bermasalah.

“Kembali lagi kami kirimkan data pemilih potensi bermasalah."

"Itu sebagaimana hasil pengawasan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan sejumlah 3.693 data pemilih," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/8/2020).

Menurut dia, data tersebut terdiri dari data memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk dalam daftar pemilih.

Termasuk data tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih masuk dalam daftar pemilih.

Secara rinci data pemilih potensi bermasalah yakni pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih sejumlah 990 data pemilih.

Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 2.703 data pemilih.

“Panwaslucam telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK untuk kemudian ditindaklanjuti."

"Di tingkat kabupaten secara menyeluruh kami juga kirimkan ke KPU Kabupaten Purbalingga," jelas Misrad.

Dikatakan Misrad, sebelumnya pada 28 Juli 2020, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga telah mengirimkan surat perihal hasil pengawasan.

Dan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga terkait sejumlah data pemilih yang potensi bermasalah.

Saat itu Bawaslu telah menemukan 1430 data pemilih potensi bermasalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved