Dianggap Berkontribusi Pada Bangsa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diberi Tanda Kehormatan RI
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan berkontribusi terhadap bangsa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.
Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, acara dibuka lewat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Disambung mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden.
• 687 Pendonor Darah Sukarela di Banyumas Dapat Penghargaan dari Bupati Achmad Husein
• Pemakaman Staf KPU Asal Banyumas yang Tewas di Papua, Ibu: Maafkan Mama Tidak Bisa Jaga Henry
• Foto Bareng Ryuji Utomo Dkk, Bek Sayap Kanan PSIS Semarang Pratama Arhan Alief Gabung Timnas Senior?
• KPK Bakal Ikut Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Acara ini pun digelar dalam protokol kesehatan yang ketat. Jokowi dan tamu yang hadir tampak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020
Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.
Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).
• Santet Tak Mempan, Sekretaris di Bekasi Ini Kirim Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Atasan
• Kedapatan Menarikan Lagu Milik Boyband BTS, Tiga Tentara Korea Utara Dihukum
• Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Bali, Jerinx Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
• Resep Mi Celor, Makanan Asal Palembang yang Pas untuk Sarapan
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Suharyanto.
Berikut 8 nama lainn yang dibacakan dalam keputusan Presiden:
1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
2. H Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPR RI Tahun 2017-2019, dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. M Hatta Ali, Ketua MA Tahun 2012-2020, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama.