KPK Bakal Ikut Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

KPK akan mengikuti gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Ilustrasi KPK 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah menerima surat undangan dari Bareskrim Polri dan akan mengirim pejabat di Kedeputian Penindakan untuk mengikuti gelar perkara tersebut.

"Insyaallah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Nawawi, Rabu (12/8/2020) malam.

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki: Bermula dari Foto Bareng Djoko Tjandra Hingga Jadi Tersangka

Nawawi pun mengapresiasi transparansi dan keterbukaan Polri dalam menangani kasus pelarian Djoko Tjandra, sehingga ia tidak meragukan keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut.

Nawawi juga menyambut baik keterbukaan Bareskrim Polri yang mengundang KPK untuk hadir dalam gelar perkara.

"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

LPSK Siap Beri Perlidungan bagi Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki terkait Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020) besok.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya turut mengundang KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8/2020).

Jaksa Pinangki Terlibat Pelarian Djoko Tjandra, Yanuar: Suaminya Pamen Polri, Harusnya Diperiksa

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020).
Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi.

Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Ikuti Gelar Perkara Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved