LPSK Siap Beri Perlidungan bagi Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki terkait Kasus Djoko Tjandra
LPSK siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator terkait kasus Joker.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait kasus yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis.
• Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Sugiarto Tjandra
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Pertanyakan Penahanan Kliennya di Rutan Bareskrim
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan.
Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas.
"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.
Selain membahas kasus Djoko Tjandra, LPSK dan Komisi Kejaksaan juga membahas kerja sama antarkedua lembaga.
• Jaksa Pinangki Terlibat Pelarian Djoko Tjandra, Yanuar: Suaminya Pamen Polri, Harusnya Diperiksa
• Berikut Kornologi Penangkapan Djoko Tjandra, Si Joker Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali
Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan, Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.