Berita Demak
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
Tak Terima Putusan PTUN Semarang, BPN Demak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Mbah Tun: Kami Siap Hadapi
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Demak mengajukan banding lantaran tak terima atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Demak, Nanang Suwasono mengatakan, BPN Demak telah mengajukan banding atas perkaraNo.23/G/2020/PTUN.
Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Sumiyatun alias Mbah Tun.
Majelis hakim menyatakan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 kepada Sumiyatun, serta mewajibkan kepada tergugat mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.
• Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan
• Kutuk Aksi Intorelaransi dan Kekerasan di Kampung Halaman Jokowi, Gusdurian: Ini Sungguh Ironis
• Uang Jajan Bocah Banjarnegara Rp2.000 Sehari, Dipotong buat Beli Kuota, Alasannya Bikin Terenyuh
• Tes Covid-19 di Brebes Terendah di Jateng, Begini Respon Gubernur Ganjar: Apa Persoalannya. . .
"Ya, kami banding karena terkait dengan prosedur dan peraturan yang kami pertahankan bukan terkait hak dan kepemilikan," katanya, kepada TribunBanyumas.com, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan aturan yang ada, yakni UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1969, PP Nomor 24 Tahun 1997, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017.
"Kami tetap mempertahankan peraturan itu. Bahwa apa yang kami lakukan sesuai peraturan yang ada."
"Jadi bukan masalah hak dan kepemilikan. Kalau hak dan kepemilikan itu kan di PN, berbeda di PTUN. kami hanya mempertahankan peraturan yang kita pakai," tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Nanang menerangkan dalam Pasal 14 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menyatakan, hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama tingkatannya dengan putusan pengadilan.
Kemudian, kata dia, dalam Pasal 41 PP No.24 Tahun 1997 mengatakan, BPN berkewajiban mendaftar setiap lelang yang dilampirkan risalah lelang.
Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.13 Tahun 2017 juga mengatakan, BPN walaupun ada perkara, tetap mendaftarkan lelang tapi dengan catatan tidak dilakukan pengalihan lagi sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Jadi, setelah BPN mendaftar atau mencatat di dalam buku tanah atau buku sertifikatnya kepada pemenang lelang, itu akan dihentikan sampai nanti jelas siapa yang benar-benar memiliki."
"Jadi, sekali lagi ini bukan terkait kepemilikan Sumiyatun kepada Deddy."
"Kami tetap daftar walau ada perkara karena risalah lelang yang dikeluarkan KPKNL sampai hari ini sudah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum."
"Jadi putusan 2015 sampai Kasasi tidak menyatakan risalah lelang tidak sah."
"Tidak ada sama sekali itu. Sehingga BPN tetap melakukan balik nama risalah lelang karena berdasarkan Pasal 41 PP No.24 Tahun 1997 dan Pasal 35 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.13 Tahun 2017," katanya.
Nanang menegaskan BPN tidak akan mengalihkan ke saiapapun sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tapi, kata dia, pihaknya juga diwajibkan mendaftar setiap risalah lelang yang masih dinyatakan sah dan belum ada putusan sidang yang menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tun dari LBH Demak Raya, Haryanto, mengaku siap menghadapi banding kasus ini.
Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan, kalau BPN Demak telah mengajukan banding pada Sabtu, (8/8/2020).
"Kami siap untuk berjuang bersama tim menghadapi banding tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Mbah Tun mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Deddy Setiawan ke PTUN.
Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, juga memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 kepada Sumiyatun, serta mewajibkan kepada tergugat mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah tersebut bermula saat Mbah Tun ditipu oleh tetangganya Mustofa.
Mustofa berhasil mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun. Mustofa menggadaikam sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa.
Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Deddy Setyawan yang menjadi pemenangnya. (*)
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Unik, Semprot 20 Hektare Tanaman Padi Petani di Banjarnegara Serempak Gunakan Drone
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Terjadi Lonjakan Kasus Pasien Positif Covid-19 di Kota Tegal, Jumadi: Kebanyakan Tanpa Ada Gejala