Berita Semarang
Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan
Tangis Mbah Tun Pecah di Pengadilan, PTUN Semarang Menangkan Gugatan Nenek Buta Huruf Korban Penipuan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Air mata Sumiatun, warga Desa Balerejo RT 5 / RW 2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, langsung meleleh setelah mendengar kabar gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dikabulkan majelis hakim, Kamis (6/8/2020).
Kabar baik tersebut diterima nenek renta dan buta huruf yang akrab disapa Mbah Tun itu dari Koalisi Peduli Mbah Tun yaang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya.
Wajar saja jika tangis Mbah Tun pecah di pengadilan. Tangis bahagia tentunya.
• PSI Diiming-imingi Rp1 Miliar untuk Usung Purnomo, Tantang Gibran di Pilwakot Solo: Kami Istikamah
• Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku
Pasalnya, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan tanah sawah seluas 8.250 meter persegi adalah miliknya.
Dengan demikian Pengadilan Negeri (PN) Demak tak berhak melakukan ekskusi atas tanah sawah tersebut.
"Mbah Tun langsung menangis haru begitu kami kabari jika majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan," kata Ketua BKBH FH Unisbank sekaligus Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman.
Sukarman menuturkan, gugatan Mbah Tun teregister dalam perkara No.23/G/2020/PTUN.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan.
Hakim menyatakan tidak sah peralihan SHM No 11 terancam oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto.
"Hakim memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun atau Mbah Tun," jelasnya.
Selain itu, hakim PTUN Semarang juga mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.
Dengan demikian, katanya, status kepemilikan lahan sawah tersebut kembali kepada Mbah Tun.
Oleh karenanya, Sukarman memberikan apresiasi kepada hakim PTUN Semarang karena jeli dan cermat dalam memutus perkara tersebut.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi setiap orang di antaranya Mbah Tun," tuturnya.