Bisnis dan Keuangan
Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah berencana memberikan bantuan stimulus Rp600.000 per bulan selama 4 bulan untuk karyawan swasta.
Tentu tak semua karyawan swasta bisa mendapatkan prgoram bantuan pemerintah ini.
Ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta agar bisa mendapat stimulus ini.
• Gahar! Penampakan Maung 4x4, Rantis Produksi Pindad Seharga Rp600 Juta, Prabowo Pesan 500 Unit
• Kota Semarang Terbanyak Kedua Kasus Kematian Pasien Covid-19, Begini Respon Hendrar Prihadi
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Tegal Kembali Laporkan Kasus Baru Positif Corona, Dua Bulan Zona Hijau Zero Covid-19
Di antaranya, karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Serta, wajib terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 Per Bulan
• Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Tjahjo: Kira-kira 4,1 Juta ASN yang Terima
• Siap-siap! Perwal yang Mengatur Sanksi Tak Kenakan Masker Sedang Digodok Pemkot Semarang
• Besok Terakhir Pendaftaran Petugas Sensus Penduduk, BPS Kendal Cari 852 Tenaga Lapangan
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?