Berita Semarang
Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan
Tangis Mbah Tun Pecah di Pengadilan, PTUN Semarang Menangkan Gugatan Nenek Buta Huruf Korban Penipuan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Dengan adanya dua putusan sekaligus, yaitu putusan No. 23/G/2020/PTUN oleh pengadilan PTUN Semarang dan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015, menegaskan bahwa Mbah Tun adalah pemilik sah lahan tersebut.
"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas 8.250 meter persegi."
"Dengan putusan itu, tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," katanya.
Pihaknya mengatakan, Tim Koalisi Peduli Mbah Tun tidak akan lengah sedikitpun.
Tim koalisi akan terus mengawal kasus Mbah Tun jika BPN Demak menyatakan banding atau sampai kasasi nantinya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah tersebut bermula saat Mbah Tun ditipu oleh tetangganya Mustofa.
Mustofa berhasil mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun. Mustofa menggadaikam sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa.
Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Deddy Setyawan yang menjadi pemenangnya. (nal)
• Update Virus Corona di Jateng Kamis 6 Agustus 2020, Bertambah 115 Kasus Baru
• Kota Semarang Terbanyak Kedua Kasus Kematian Pasien Covid-19, Begini Respon Hendrar Prihadi
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Hoaks! PNS Setda Kabupaten Kendal Diliburkan Tujuh Hari Karena Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya