Berita Semarang

Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan

Tangis Mbah Tun Pecah di Pengadilan, PTUN Semarang Menangkan Gugatan Nenek Buta Huruf Korban Penipuan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Mbah Tun didampingi kuasa hukumnya - Mbah Tun menanigs bahadia setelah gugatannya dikabulkan PTUN Semrang. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka tanah yang telah dibalik nama dengan cara tipu-tipu oleh Mustofa --tetangga mbah Tun-- dinyatakan batal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Air mata Sumiatun, warga Desa Balerejo RT 5 / RW 2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, langsung meleleh setelah mendengar kabar gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dikabulkan majelis hakim, Kamis (6/8/2020).

Kabar baik tersebut diterima nenek renta dan buta huruf yang akrab disapa Mbah Tun itu dari Koalisi Peduli Mbah Tun yaang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya.

Wajar saja jika tangis Mbah Tun pecah di pengadilan. Tangis bahagia tentunya.

PSI Diiming-imingi Rp1 Miliar untuk Usung Purnomo, Tantang Gibran di Pilwakot Solo: Kami Istikamah

Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pelaku UMKM Bisa Jual Produk di Toko Modern, Bersama Pemkab Purbalingga Bikin Program Tuka-Tuku

Pasalnya, majelis hakim PTUN Semarang menyatakan tanah sawah seluas 8.250 meter persegi adalah miliknya.

Dengan demikian Pengadilan Negeri (PN) Demak tak berhak melakukan ekskusi atas tanah sawah tersebut.

"Mbah Tun langsung menangis haru begitu kami kabari jika majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan," kata Ketua BKBH FH Unisbank sekaligus Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman.

Sukarman menuturkan, gugatan Mbah Tun teregister dalam perkara No.23/G/2020/PTUN.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan semua gugatan.

Hakim menyatakan tidak sah peralihan SHM No 11 terancam oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto.

"Hakim memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun atau Mbah Tun," jelasnya.

Selain itu, hakim PTUN Semarang juga mewajibkan kepada tergugat dalam hal ini BPN Demak untuk mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan.

Dengan demikian, katanya, status kepemilikan lahan sawah tersebut kembali kepada Mbah Tun.

Oleh karenanya, Sukarman memberikan apresiasi kepada hakim PTUN Semarang karena jeli dan cermat dalam memutus perkara tersebut.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi setiap orang di antaranya Mbah Tun," tuturnya.

Ketua DPC Peradi RBA, Broto Hastono, menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Demak dengan melampirkan salinan putusan PTUN yang sudah memenangkan Mbah Tun.

Dengan adanya dua putusan sekaligus, yaitu putusan No. 23/G/2020/PTUN oleh pengadilan PTUN Semarang dan Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015, menegaskan bahwa Mbah Tun adalah pemilik sah lahan tersebut.

"Kedua putusan ini sudah tegas bahwa Mbah Tun adalah pemegang sah secara hukum atas tanah sawah seluas 8.250 meter persegi."

"Dengan putusan itu, tidak selayaknya PN Demak tetap melakukan eksekusi atas permintaan pemenang lelang," katanya.

Pihaknya mengatakan, Tim Koalisi Peduli Mbah Tun tidak akan lengah sedikitpun.

Tim koalisi akan terus mengawal kasus Mbah Tun jika BPN Demak menyatakan banding atau sampai kasasi nantinya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah tersebut bermula saat Mbah Tun ditipu oleh tetangganya Mustofa.

Mustofa berhasil mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.

Sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

Setelah sukses mengelabui Mbah Tun. Mustofa menggadaikam sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Karena tidak tindak lanjut dari Mustofa.

Pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut. Kemudian Deddy Setyawan yang menjadi pemenangnya. (nal)

Update Virus Corona di Jateng Kamis 6 Agustus 2020, Bertambah 115 Kasus Baru

Kota Semarang Terbanyak Kedua Kasus Kematian Pasien Covid-19, Begini Respon Hendrar Prihadi

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Hoaks! PNS Setda Kabupaten Kendal Diliburkan Tujuh Hari Karena Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved