Berita Nasional
Kutuk Aksi Intorelaransi dan Kekerasan di Kampung Halaman Jokowi, Gusdurian: Ini Sungguh Ironis
Kutuk Aksi Intorelaransi dan Kekerasan di Kampung Halaman Jokowi, Gusdurian: Ini Sungguh Ironis
TRIBUNBANYUMAS.COM - Jaringan GUSDURian mengutuk keras aksi intoleransi dan kekrasan yang terjadi di Solo, yang notabene merupakan kampung halaman Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Gusdurian pun secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap atas penyerangan terhadap keluarga Assegaf yang melaksanakan acara midodareni di Solo, yang langsung ditandatangani oleh Koordintor Nasional Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid.
Jaringan Gusdurian menyatakan, peristiwa intoleransi dan kekerasan atas keluarga Habib Assegaf di kampung halaman Jokowi ini sungguh ironis.
• Teriak Bubar!, Anggota Ormas Geruduk Acara Pernikahan di Pasar Kliwon Solo
• Uang Jajan Bocah Banjarnegara Rp2.000 Sehari, Dipotong buat Beli Kuota, Alasannya Bikin Terenyuh
• Tes Covid-19 di Brebes Terendah di Jateng, Begini Respon Gubernur Ganjar: Apa Persoalannya. . .
• Zona Kuning Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Komisi E DPRD Jateng: Pemerintah Jangan Gegabah
"Peristiwa ini menambah catatan buruk intoleransi di Indonesia yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman."
"Apalagi beberapa waktu yang lalu, peristiwa intoleransi juga terjadi pada masyarakat adat di Kuningan, Jawa Barat."
"Hal ini sungguh ironis mengingat presiden Joko Widodo pernah menyerukan tidak ada tempat bagi intoleransi di Indonesia," tulis Alissa Wahid, yang merupakan putri dari Presiden ke-4 Ri, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Senin (10/8/2020).
Pada pokoknya, terdapat 6 poin pernyataan sikap Jaringan Gusdurian terhadap aksi intoleransi dan kekerasan yang menimpa keluarga Habib Assegaf di Solo.
Berikut enam poin pernyataan sikap Jaringan Gusdurian:
Pertama, mengutuk peristiwa penyerangan tersebut karena mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Kekerasan tidak bisadi benarkan atas alasan apapun.
Kedua, meminta kepolisian setempat untuk menuntaskan kasus ini melalui mekanisme konstitusi.
Sebagai lembaga negara, kepolisian harus menegakkan hukum tanpa mempertimbangkan opsi harmoni sosial yang hanya akan melanggengkan praktik kekerasan di masa mendatang.
Pelaku harus dihukum setimpal dengan undang-undang yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada pemerintah daerah agar menjamin keamanan warga negara, khususnya yang berstatus sebagai kelompok rentan.
Setiap jengka lwilayah Indonesia harus memberikan rasa aman kepada penduduknya.
Negara memiliki tugas untuk mewujudkan keamanan bagi warga negara tersebut.