Berita Kriminal
Kisah Pilu Dua Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung, Leher Dibabat Parang, Diduga Stres karena Ini
Kisah Pilu Dua Balita, Tewas di Tangan Ayah Kandung, Leher Dibabat Parang, diduga pelaku stres karena ini
TRIBUNBANYUMAS.COM - Diduga karena stres tak kuat menanggung beban biaya hidup, seorang ayah di Flores membunuh dua anak kandungnya yang masih bawah lima tahun (balita).
Adalah, AP (25) warga Kecamatan Witihima, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ayah yang tega membunuh dua anak kandungnya sendiri menggunakan parang, Selasa (4/8/2020).
Dari hasil visum, kedua korban YB (3) dan AB (2), mengalami luka di bagian leher.
• Samakan Ibunya dengan Anjing, Anak Sulung Ketua Pembina Yakpermas Dilaporkan Balik ke Polisi
• Jokowi Heran Indonesia Punya 30 Bandara Internasional: Apa Perlu Sebanyak Ini?
• Belajar Tatap Muka di Sekolah Zona Hijau Covid-19, Nadiem: Harus Dihentikan Bila Situasi Memburuk
• Tangis Mbah Tun Pecah di PTUN Semarang, Nenek Buta Huruf Korban Penipuan Menangkan Gugatan
Sementara itu, motif pembunhan karena pelaku merasa tak mampu membiayai kedua anaknya dan stres ditinggal merantau sang istri.
"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.
Tepergok ibu dan adik
Suyana menambahkan, aksi sadis pelaku sempat tepergok ibu dan adik perempuannya, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).
Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.
Lalu, Yuliana mencoba mengintip dari lubang jendela dan dirinya terkejut saat melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.
Yuliana lalu mencari pertolongan beteriak memanggil anaknya yang lain, dengan Hendrikus dan para tetangga sekitar.
Naik ke pohon kelapa
Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.
Setelah itu, pelaku yang telah gelap mata justru membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya.
Namun, keduanya berhasil selamat.
Pelaku lalu melarikan diri karena dikejar warga dan akhirnya memanjat pohon kelapa.
Setelah berjam-jam, pelaku bertahahn hingga akhirnya polisi datang dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pilu Dua Balita Tewas Ditangan Ayah Kandung di Flores...
• Curhat Anji Setelah Unggah Konten Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Dijauhi Teman dan Diputus Kontrak
• PSI Diiming-imingi Rp1 Miliar untuk Usung Purnomo, Tantang Gibran di Pilwakot Solo: Kami Istikamah
• Simak, Ini Syarat Karyawan Swasta yang Berhak Dapat Bantuan Pemerintah Rp600.000 Per Bulan
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini