Berita Nasional

Tanah Rampasan KPK Seluas 53 Hektare Diserahkan ke TNI-AD, KSAD Andhika Perkasa: Kami Gembira

Tanah Rampasan KPK Seluas 53 Hektare dari mantan Kakorlantas Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo Diserahkan ke TNI-AD, KSAD Andhika Perkasa: Kami Gembira

Istimewa
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, saat mendatangi Secapa AD di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/7/202) lalu - TNI AD baru saja menerima aset tanah dari KPK hasil rampasan dari terpidana eks Kakrolantas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo dalam kasus sumulator SIM. Penyerahan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri dihadiri KSAD Jenderal TNI Adhika Perkasa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tanah dengan luas total sekitar 53 hektare disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo.

Aset tanah rampasan KPK dari terpidana tindak pidana korupsi seluas 534.154 meter persegi itu kini diserahkan kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Penyerahan itu dilakukan dengan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Soal Masker, Anies Baswedan: Seperti Mengatakan Saya Tidak Peduli dengan Keselamatan Anda

Disdikbud Jateng Mulai Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

12 Klaster BUMN Paling Terdampak Covid-19, Hanya Pupuk dan Pangan Alami Pertumbuhan Positif

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tanah seluas 53 hektare itu jika diuangkan senilai Rp20,02 miliar.

Aset berupa tanah yang merupakan hasil rampasan tersebut, kata Firli, diserahkan KPK kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas."

"Selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (27/7/2020).

Firli menjelaskan, aset hasil rampasan KPK yang diserahkan itu merupakan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.

Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.

Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyerahkan aset rampasan berupa satu bidang tanah seluas 3.201 meter persegi senilai Rp26,8 miliar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut merupakan barang hasil rampasan dari Irjen (Purn) Djoko Susilo untuk kasus yang sama.

Lebih lanjut, kinerja KPK sepanjang 2019 mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun.

Perolehan itu merupakan hasil kajian di sejumlah sektor strategis yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara.

"Dari kajian ini, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp32,24 triliun," dikutip dari video yang ditayangkan KPK dalam acara Talk Show Online: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/7/2020).

Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2019, kajian yang dilakukan KPK yakni kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,9 triliun, sektor sosial Rp147 miliar dan kajian batu bara Rp400 miliar.

Kemudian kajian pangan Rp300 miliar, kajian hutan Rp3,4 triliun, kajian pendidikan tinggi Rp11,7 triliun, kajian inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional Rp 7 triliun dan kajian kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas Rp945 miliar.

Menurut KPK, potensi kerugian negara sebesar Rp32,24 triliun tersebut setara dengan membiayai pembangunan 10 pembangkit listrik tenaga angin 75 MW, membiayai 70 PKH lansia dan disabilitas.

Kemudian, membiayai pemasangan 28 ribu kWp panel surya untuk 2.000 rumah, membiayai subsidi 40.000 ton pupuk subsidi, membiayai 14.000 gaji Polisi Hutan selama 5 tahun, membiayai biaya operasional perguruan tingi negeri selama 3 tahun.

Lalu, membiayai iuran BPJS Kelas III bagi 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun serta membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul KPK Serahkan Tanah Mantan Jenderal Polisi Seluas 53 Hektare ke TNI AD, Ini Kata KSAD Andika Perkasa

Diduga Ada Sengketa Bisnis Love Bird, Seorang Pria di Tegal Bunuh Pengantin Baru dan Calon Bayinya

Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penyitaan Sebelum Masuk Tegal

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

PKS Cari Calon di Pilkada untuk Menjegalnya Memimpin Solo, Begini Tanggapan Gibran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved