Pilkada Serentak 2020

Ditemukan 1.430 Data Pemilih Potensi Bermasalah di Purbalingga, Bawaslu: Itu Selama Proses Coklit

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020, yang dimulai sejak 15 Juli 2020, dilakukan oleh PPDP.

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
ILUSTRASI - Petugas PPDP melaksanakan proses coklti terhadap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di Pendapa Dipokusumo, Kabupaten Purbalingga, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ribuan data pemilih potensi bermasalah ditemukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam pengawasan coklit yang berlangsung selama dua pekan.

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020, yang dimulai sejak 15 Juli 2020, dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menuturkan, pengawasan dan pencermatan telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Rumah Guru Wiyata Terbakar di Purbalingga, Lupa Matikan Kompor, Sedang Mengajar Sistem Daring

Pejabat Pemkab Purbalingga Jalani Tes Swab, Suroto: Saya Tidak Takut Jika Hasilnya Positif

Di Purbalingga, Polisi Mulai Atur Jarak Kendaraan di Traffic Light, Mirip Starting Grid MotoGP

Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS

Yakni terhadap daftar pemilih pada tahapan coklit, pihaknya masih menemukan sejumlah data pemilih yang berpotensi bermasalah.

Setidaknya telah ditemukan sekira 1.430 data pemilih potensi bermasalah.

"1.430 data pemilih potensi bermasalah masuk kategori pemilih memenuhi syarat (MS) tidak masuk ke dalam daftar pemilih berjumlah 227 data pemilih."

"Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 1.203 data pemilih," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, penyebab masih banyaknya temuan-temuan itu satu di antara faktornya adalah kurangnya pemahaman dan kurang cermatnya PPDP.

Baik terkait pelaksanaan mekanisme, tata cara, maupun prosedur pada tahapan coklit itu.

“KPU wajib menegaskan aturan-aturan yang sudah ditetapkan."

"Termasuk prosedur serta pemahaman secara komprehensif kepada jajaran PPDP,” tegasnya.

Dia mengatakan, terhadap temuan data-data pemilih berpotensi bermasalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Purbalingga.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta KPU untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPDP Sudah Bekerja dan Tahu Regulasi

Terpisah, Divisi Parmas, SDM, dan Kampanye KPU Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto mengatakan, coklit bertujuan untuk memvalidasi data.

Ketika ada kesalahan, keliruan nama, dan alamat tinggal diubah datanya.

"Kemudian ketika ada yang seharusnya sudah masuk maupun belum masuk seperti pemilih pemula bisa dimasukkan sebagai pemilih baru," tutur dia.

Menurutnya, hal tersebut tidak masalah jika ditemukan di lapangan.

Adanya temuan itu membuktikan bahwa PPDP telah bekerja.

Obat Covid-19 Berbentuk Vitamin Segera Diluncurkan Pharpos, Diberi Nama Hasporin

Bocah SMP di Batam Terlibat Kasus Prostitusi Online, Terpaksa Jual Diri Buat Beli Kuota Internet

Dua Anak Kandungnya Dicabuli Sejak 2019, Terbongkar Saat Gadis Asal Purwokerto Ini Izin Mau Kuliah

Remaja 18 Tahun Pengguna Dominan Kasus Narkoba di Batang, Mayoritas Konsumsi Sabu dan Ganja

"Kalau menemukan pemilih TMS dicoret, ada yang seharusnya masuk, tapi belum masuk berarti mereka (PPDP) bekerja," ujar dia.

Andri mengklaim, petugas pemuktahiran data telah mengetahui regulasi.

Sebelum bertugas PPDP telah menjalani bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang.

"Apabila ada kendala, divisi murtalih membuka ruang komunikasi," imbuhnya.

Andri tidak membenarkan tudingan Bawaslu bahwa kurangnya pemahaman dan kurang cermatnya PPDP.

Terkait pelaksanaan mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit.

Pihaknya telah memberikan pemahaman berupa bimtek sesuai prosedur.

"Jika ada kesalahan itu adalah human error."

"Pasti ada pembentulan-pembetulan di jenjang berikutnya."

"PPS dan PPK tidak akan tinggal diam, mereka pasti monitoring," jelasnya.

Dikatakannya, bahan coklit merupakan data mentah.

Bahan coklit itu sendiri adalah DPT terakhir digabung dengan data potensial pemilih.

"Kedua data itu menjadi bahan coklit dalam rangka menuju daftar pemilih sementara (DPS)."

"Alurnya seperti itu," tutur dia.

Dia menuturkan, tudingan Bawaslu tersebut menjadi evaluasinya.

Pihaknya akan evaluasi berkelanjutan terhadap semua coklit.

"Apakah itu temuan Bawaslu apa data dari teman-teman kami di lapangan."

"Itu perlu dibuktikan," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 Terus Menurun di Kota Semarang, Ini Buktinya

Isu Kembalinya Praktik Prositusi di GBL Semarang, Ini Fakta Hasil Sidak Pengurus Paguyuban

Pesan Dedy Yon Kepada Peserta Latihan Paskibra: Jangan Jemawa Meski Kota Tegal Zona Hijau

84 Petugas Coklit Abaikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Semarang: Ditegur Secara Lisan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved