Berita Purbalingga
Mengenang Masa Kejayaan Pabrik Tembakau di Purbalingga, Upah Karyawan GMIT Lebihi Gaji PNS
Satu di antara pabrik yang pernah mengolah tembakau dan berjaya saat itu adalah PT Gading Mas Indonesian Tobbaco (GMIT) dan kini jadi kenangan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Dirinya menyebut tumbangnya perusahaan tersebut dikarenakan regulasi pemerintah.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Purbalingga, Yanuar Abidin menuturkan, perkebunan tembakau adalah satu di antara sektor yang merupakan tanaman asli Purbalingga.
Tembakau dibudidayakan oleh para leluhur di lereng Gunung Slamet.
Menurutnya, pada masanya tembakau Purbalingga dikenal dengan kualitas premium.
Tembakau tersebut dijadikan sebagai bahan pembungkus cerutu di pasar Eropa.

Sejak saat itulah, tembakau Purbalingga menjadi primadona dan menjadi latar belakang Belanda melakukan praktik kolonialismenya di Purbalingga.
"Bahkan Belanda sampai mendirikan pabrik tembakau di Purbalingga," tutur dia.
Dia mengatakan, masa keemasan tembakau Purbalingga bertahan hingga era PT GMIT pada 1981 yang bergerak di sektor ekspor daun tembakau produksi Purbalingga.
Meski, tembakau tidak lagi dibudidayakan untuk mencukupi komoditas ekspor, namun saat ini masih terjaga kelestariannya.
"Masih ada petani tembakau Purbalingga yang berada di sekitar Desa Serang dan Kutabawa Kecamatan Karangreja yang melestarikan perkebunan tembakau," tutur dia.
Dia mengatakan, saat ini tembakau Purbalingga terbatas hanya untuk mencukupi kebutuhan lokal dan diolah secara tradisional.
Selain itu, Purbalingga merupakan satu di antara daerah yang ditetapkan sebagai penghasil Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Setoran CHT dari Purbalingga memberikan andil 99 persen penghasilan cukai di Kantor Perwakilan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwokerto," tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Cerita Kerinduan Hari Nur Yulianto, Nantikan Muhammad Yunus Merumput Lagi Bersama PSIS Semarang
• Tambah Daya Jadi 2.200 VA Cuma Bayar Rp 170.845, Ini Penjelasan Lengkap PLN
• Penyewa Ruko Pasar Sore Kota Tegal Diberi Waktu Hingga 26 Juli, Termasuk Lunasi Tunggakan 8 Tahun
• Ini Bahayanya Kalau Rentenir Sasar Masyarakat Pedesaan, Bachrudin Minta OJK Turun Tangan