Berita Kriminal

Suami Tawarkan Istrinya Melalui Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu

EY (48) seorang suami asal Samolo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menjual istrinya, H (51) sebagai pekerja seksual.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI seorang suami sedang bertransaksi dengan lelaki yang hendak mengencani istri dari suami tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR - Keterlaluan, demi menghasilkan uang, seorang suami tega menjual istrinya sendiri dan diperlakukan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

EY (48) seorang suami asal Samolo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menjual istrinya, H (51) sebagai pekerja seksual.

Ironisnya, EY mengambil keuntungan Rp 100 setiap kali ada transaksi dari istrinya.

Kantor PN Semarang Batal Ditutup, Senin Tetap Ada Pelayanan, Pegawai Meninggal Karena Covid-19

Trio Brazil Lagi Pulang Kampung, Belum Dipanggil ke Semarang, Liluk: Kami Tunggu Kepastian Dahulu

Samsat Salatiga Bersyukur Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Coklit Dilakukan di Teras Rumah Saja, Ini Pertimbangan KPU Kabupaten Semarang

Untuk mendapatkan pelanggan, EY memajang foto-foto istrinya lewat aplikasi pesan MiChat.

Peminat kemudian melakukan transaksi dengan EY.

Setelah itu EY membawa istrinya ke penginapan untuk melayani pelanggan.

Oleh EY, istrinya dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

Kasus tersebut terbongkar saat polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersebut di sebuah hotel pada 16 Juli 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, sang suami mengaku jika ia menjual istrinya sebagai pekerja seks.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti.

Seperti dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya.

"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi."

"Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun Sebagai Pekerja Seks, Foto Dipasang di Aplikasi MiChat"

Sekelompok Remaja Pamer Senjata, Kabur Saat Isi BBM di SPBU Ngaliyan Semarang, Ini Kata Polisi

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Pak RT Minta Pemkab Purbalingga Alihkan Haknya untuk Keluarga Atun: Rumahnya Lebih Layak Dibedah

Kepergok Asyik Berduaan di Losmen, Bupati Banjarnegara: Dua Oknum ASN Pasti Dikenai Sanksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved