Berita Purbalingga
Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
Purbalingga akan mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan.
• Penataan Kawasan Ambarawa Dimulai Oktober, Bagian Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Semarang
• Kunjungan Napi Rutan Salatiga Diganti Video Call, Keluarga Cukup Setor Nomor Telepon
• PSSI Bidik Pemain Naturalisasi Jelang Piala Dunia U-20, Bek Kanan PSIS Semarang: Makin Ketat Nih
Penyembelihan hewan kurban
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, maupun meludah;
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• PSIS Semarang Tanggapi Dua Regulasi Jelang Kompetisi Liga 1, Dragan: Itu Wacana yang Konyol
• Siswa Tak Punya Akses Internet, Guru Boleh Datangi Mereka, Satu Kelompok Maksimal 10 Orang
• Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal