Berita Purbalingga

Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020

Purbalingga akan mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono. 

Salat Iduladha

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ataupun ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

6. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved