Berita Purbalingga
Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020
Purbalingga akan mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
Salat Iduladha
Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ataupun ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
6. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;