Berita Purbalingga

Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020

Purbalingga akan mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono. 

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Merujuk dari statment itu, Tribunbanyumas.com sebelumnya telah membeberkan secara lengkap tentang surat edaran Kemenag RI. 

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha, termasuk juga tata cara penyembelihan hewan kurban pada Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Panduan itu dimaksudkan khusus untuk masa pandemi virus corona yang hingga saat ini belum berakhir, sehingga harapannya masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Terlebih kini masih dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.

Menurut panduan tersebut, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Terkecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi."

"Kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan."

"Semua itu harus bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Camat Bandungan: Mayoritas Warga Terkena Covid-19 dari Klaster Pasar di Kota Semarang

Layanan Kependudukan Makin Cepat dan Akurat di Banjarnegara, Kelurahan Mulai Pakai Aplikasi Sisdes

Tak Akan Layani Pembeli Tanpa Pakai Masker, Aturan Pedagang Pasar Hewan Purwonegoro Banjarnegara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved