Berita Semarang

Tempat Karaoke Ditegur Pemkot Semarang, Lewati Batas Jam Operasional Hingga Sediakan Pemandu

Tempat karaoke tersebut ditegur karena diduga telah melanggar jam operasional seperti yang telah ditentukan Pemkot Semarang.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari. 

"Jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang masih meningkat."

"Sehingga, itu harus tetap ditaati apapun alasannya," tandasnya.

Sementara ini, Iin baru memberikan teguran lisan kepada pengelola tempat karaoke itu.

Pihaknya akan memantau agar tidak mengulangi pelanggaran.

Apabila masih melanggar, Disbuspar akan melayangkan teguran tertulis.

Jika tetap tidak diindahkan, penutupan menjadi jalan terakhir.

Mendapati kasus itu, Iin langsung mengumpulkan seluruh pengelola tempat hiburan dan pariwisata.

Khususnya mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk buka kembali agar tidak melakukan hal demikian.

Dia tidak ingin terjadi penularan Covid-19 di sektor pariwisata.

Karena itu, dia mengharapkan peran serta pengelola pariwisata untuk turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dia meminta peran serta masyarakat untuk turut mengawasi tempat hiburan dan pariwisata yang telah buka kembali.

Apabila ada yang melanggar, segera laporkan ke Disbudpar Kota Semarang untuk ditindaklanjuti. (Eka Yulianti Fajlin)

Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas

Sekolah Terlanjur Tarik Pungutan, Bupati Banyumas: Harus Dikembalikan ke Orangtua Siswa

29 SMP Negeri di Purbalingga Masih Kurang Siswa, Solusi Dindikbud: Boleh Buka Pendaftaran Offline

Izin Usaha Habis Februari, Belasan Tempat Karaoke Masih Buka di Kota Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved