Berita Kriminal
Ayah di Ambarawa Cabuli Anak Tiri, Berdalih Depresi Karena PHK Akibat Corona
Kasmani (40) warga Pasekan, Ambarawa, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan kepolisian.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Kasmani (40) warga Pasekan, Ambarawa, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan kepolisian.
Sebab ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, RH (13) selama beberapa bulan.
Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) siang, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan, Kasmani melakukan perbuatannya saat istrinya sedang keluar bekerja.
"Jadi selama Februari sampai Mei, yang bersangkutan mengaku mencabuli anak angkatnya di kamar anak angkatnya itu. Di saat istrinya bekerja di rumah makan," jelasnya.
• Ingin Bangun Monumen, Ajudan II Jenderal Soedieman Mayor Abu Arifin Tunggu Balasan Surat Ganjar
• Semakin Banyak Tenaga Kesehatan Jadi Korban Covid-19, IDI Kota Semarang Minta Fasilitas Tes Berkala
• Empat Bulan Vakum Karena Pandemi Covid-19, Lawang Sewu Semarang Sudah Bisa Dikunjungi Lagi
• Wajib Belajar Jarak Jauh di Banyumas, Bunda PAUD Diminta Bantu Siswa Tak Miliki Akses Internet
Bahkan selama periode Februari sampai Mei 2020 itu, menurut Kapolres, tersangka melakukan pencabulan selama 18 kali.
"Ada periode di mana Kasmani melakukan pencabulan dua hari sekali," imbuhnya.
Adapun tindakan Kasmani dapat terungkap, ujar Kapolres, saat 2 Juni 2020 RH akhirnya berani menceritakan kelakuan Kasmani kepada Nur Khamid yang merupakan ayah kandung korban.
"Karena ayah kandungnya tidak terima, di hari itu juga yang bersangkutan melaporkan ke Polres Semarang," jelasnya.
AKBP Gatot mengungkapkan tersangka pun dibekuk di rumahnya, 4 Juni 2020, setelah dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian korban dan celana kolor tersangka.
Ia pun dituntut pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," papar dia.
• Salatiga Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Hingga Desember 2020, Sesuai Edaran Gubernur Jateng
• BERITA DUKA, Dokter Puskesmas Karanganyar Meninggal, Jadi Relawan Covid-19 di Kota Semarang
• Revitalisasi Terminal Bulupitu Purwokerto Dimulai, Ada Eskalator dan Hall Transit Layaknya Bandara
• Sekolah Negeri Maupun Swasta Terapkan Pembelajaran Daring, Ini Pertimbangan Bupati Banyumas
Sedangkan Kasmani, mengaku bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatannya terhadap anak tirinya.
Ia mengaku depresi karena terkena PHK dari pekerjaannya.
"Saya bekerja mencari bunga untuk dekorasi pernikahan. Tapi saat corona ini pekerjaan saya dihentikan, dan jadi pengangguran," paparnya.
Ia mengaku selalu menghitung tanggal menstruasi anak angkatnya saat melakukan perbuatannya tersebut.
Hal itu disebutnya agar si korban tidak hamil.
"Saya mengaku menyesal melakukan hal tersebut," paparnya. (Ahm)