Liputan Khusus

51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Masih Beroperasi hingga Kini

51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Bebas Beroperasi hingga Kini

Istimewa/net
Ilustrasi toko modern berjejaring - 51 toko modern berjejaring di Kabupaten Semarang diketahui melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda. Namun, hingga kini masih beroperasi. 

"Belum. Kalau minimarket tersebut belum ada izinnya," jawab Valeanto.

Valeanto menjelaskan, tupoksinya di antaranya melayani mereka yang mencari izin dan melanggar izin yang sudah pihaknya berikan.

"Mungkin yang bersangkutan sedang mencari rekomendasi ke Diskumperindag Kabupaten Semarang. Yang jelas izin sampai sekarang belum sampai di kami, kok sudah beroperasi," jelasnya. (tim)

Ledakan Keras Terjadi Menteng, Suaranya Mirip Bom Bikin Geger Warga, Saksi: Ada Asap Putih Tebal

Putri Bambang Sadono Padma Ramaikan Bursa Balon Bupati Blora, Golkar Ingin Usung Kader Sendiri

Harga 1 Kardus Mi Instan Setara 2 Gram Emas, Mahalnya Harga Pangan di Korowai Pedalaman Papua

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved