Liputan Khusus
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Masih Beroperasi hingga Kini
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Bebas Beroperasi hingga Kini
Dari 78 toko modern berjejaring di Kabupaten Semarang, hanya ada 27 toko yang sesuai dengan Perda) 2/2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Artinya, ada 51 toko modern berjejaring menyalahi aturan sebagaimana ketenuan dalam Perda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Sedikitnya 51 toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Semarang melanggar aturan, namun masih tetap bebas beroperasi hingga kini.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, mengatakan saat ini ada 88 toko modern yang beroperasi di Kabupaten Semarang.
Jumlah itu terdiri dari 78 toko modern berjejaring, dan sisanya toko modern tak berjejaring.
Dari 78 toko modern berjejaring itu hanya ada 27 toko yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 2/2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
• Ledakan Keras di Mentang Terjadi di Rumah Seorang WNA, Tim Gegana Sisir Lokasi
• Terduga Teroris Perempuan Ditangkap Densus 88 di Semarang, Pak RT: Saya Sudah Diajak Komunikasi
• ASN Damkar Ditangkap Polisi, Gondol Uang Rp600 Juta Janjikan Korban Lolos Jadi PNS di Tangerang
• Dulu Genit, 3 Tahun Lalu Bercadar, Kesaksian Tetangga Permpuan Terduga Teroris di Semarang
Artinya, ada 51 toko modern berjejaring menyalahi aturan sebagaimana ketenuan dalam Perda.
Di antaranya tak mengurus izin, dan toko modern berjejaring yang letaknya menyalahi ketentuan.
"Hingga saat ini sudah ada 11 toko modern berjejaring melanggar Perda yang kami segel dan hentikan izinnya," jelasnya.
Menurut Heru, belum semua toko modern di Kabupaten Semarang menyalahi perda disegel, karena pihaknya menunggu izin toko tersebut habis masa berlakunya.
"Sebab beberapa toko modern sudah memiliki izin sebelum Perda itu diteken. Kami tak akan memperpanjang," jelasnya.
Alur pengurusan legalitas izin di toko modern, lanjut Heru, dimulai dengan mengajukan permohonan informasi tata ruang (ITR).
Setelah informasi tata ruang diterima dan dimungkinkan ada toko modern, lalu mereka harus mengurus izin lokasi.
ITR dan izin lokasi, menurut Heru, diurus di DPMPTSP.
"Baru setelah ada izin lokasi, mereka harus mengajukan izin rekomendasi ke Diskumperindag," jelasnya.
Bila rekomendasi itu tak diperoleh, maka calon pemilik usaha diharuskan menghentikan upaya pembuatan toko modern.