Liputan Khusus
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Masih Beroperasi hingga Kini
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Bebas Beroperasi hingga Kini
Namun jika rekomendasi didapatkan, mereka harus mengurus izin-izin lainnya.
"Misal izin lingkungan, izin operasional, IMB, hingga izin usaha. Toko modern berjejaring juga harus melengkapi dengan dokumen analisis sosial ekonomi," jelasnya.
Heru minta kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya.
Sebab saat ini ada pemilik usaha toko modern di Kabupaten Semarang belum melengkapinya.
Heru juga mengingatkan toko modern untuk selalu melaporkan kegiatan usahanya.
Misal omset, jumlah pekerja dari Kabupaten Semarang yang dipekerjakan, dan lain-lain.
"Data itu harus dilaporkan berkala setiap enam bulan," jelasnya.
Diskumperindag, lanjutnya, segera melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
"Sifatnya pelan-pelan kami beri sosialisasi dan pengarahan. Secara bertahap setelah corona usai kami undang mereka," jelasnya.
Aprindo Belum Terima Laporan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, belum menerima laporan terkait menjamurnya minimarket tak berijin di wilayah Kabupaten Semarang.
"Nggak tahu saya, masalahnya baru dengar sekarang ini. Itu minimarket merk apa? Kan harusnya minta izin dulu sama pimpinan daerah, kan begitu prosedurnya," kata Ketua Aprindo Jateng, Budi Soeseno, saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (5/7).
Budi menilai, semestinya setiap ada pasar modern atau minimarket baru, mereka harus meminta izin terlebih dahulu ke Pemda setempat.
Pengurusan perizinan menjadi syarat wajib sebelum minimarket resmi beroperasi.
Ketika disinggung apakah selama ini ada kendala lain bagi para pelaku usaha ritail dalam kepengurusan izin.
Seperti proses yang terlalu lama, berbelit-belit atau adanya pungli sehingga karena itu yang akhirnya mereka nekat tetap beroperasi tanpa memegang lisensi izin? Budi bilang tidak tahu.