Liputan Khusus

51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Masih Beroperasi hingga Kini

51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Bebas Beroperasi hingga Kini

Istimewa/net
Ilustrasi toko modern berjejaring - 51 toko modern berjejaring di Kabupaten Semarang diketahui melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda. Namun, hingga kini masih beroperasi. 

"Saya nggak tau ada kendala apa. Tergantung pimpinan daerahnya. Kami tidak tahu peraturannya di sana seperti apa."

"Kami tidak tahu, tidak bisa memantau sejauh itu yang memantau perkembangannya pimpinan daerah. Sebab minimarket itu kan banyak sekali, kami tidak bisa tanya satu persatu," imbuhnya.

Sebagai wadah pelaku usaha ritail, Aprindo akan melakukan rapat bersama jika ada permasalahan di lapangan yang bersinggungan dengan anggotanya.

Untuk mendengar permasalahan dan mencari solusi terbaik.

"Kalau ada permasalahan baru kami rapat bersama. Tapi sejak pandemi Corona kami berhentikan rapat dulu."

"Seyogyanya kalau membuka usaha seperti itu harusnya minta izin dulu. Kebijaksanaan setiap daerah berbeda terkait perizinan," imbuhnya.

Respon DPMPTSP Kabupaten Semarang

Sebagai sampel, Tribun Jateng menyambangi salah satu toko modern di Kabupaten Semarang yang diduga izinnya belum lengkap, Selasa, Juni silam.

Toko modern itu terletak di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.

Sekilas toko modern ini seperti minimarket pada umumnya. Tampak dua orang kasir menyapa dari dalam toko.

Beberapa pengunjung pun terlihat berbelanja barang-barang kebutuhan di toko modern tersebut.

Sekira pukul 08.00 beberapa pembeli tampak berdatangan untuk membeli aneka barang.

Hanya saja dari tampak luar, toko modern itu tidak bernama. Meski secara visual menyerupai salah satu toko modern yang saat ini menjamur di Indonesia.

Papan reklame itu berdiri tak jauh dari toko modern tersebut.

Seorang warga di dekat lokasi toko modern itu mengaku, bahwa minimarket tersebut sudah berizin.

"Sudah, sudah ada izinnya," kata dia. Dikatakannya, izin usaha toko modern tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. "Sudah ada. Kemungkinan sudah sekitar satu tahun ini," jelasnya.

Saat Tribun Jateng mengonfirmasi Valeanto Sukendro, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, ia menuturkan bahwa izin toko modern yang disebut di atas, permohonan izin belum diterimanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved