Berita Kriminal

ASN Damkar Ditangkap Polisi, Gondol Uang Rp600 Juta Janjikan Korban Lolos Jadi PNS di Tangerang

PNS Damkar Ditangkap Polisi, Gondol Uang Rp600 Juta Janjikan Korban Lolos Jadi ASN di Tangerang

TribunStyle.com
Ilustrasi PNS - Seorang ASN Dinas Damkar Kota Tangerang ditangkap polisi setelah melakukan penipuan hingga berhasil menggondol uang Rp600 juta dari sejumlah korban. Kepada para korban, PNS berinisial DR ini menjajikan membantu mereka lolos menjadi ASN. 

"Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi dari sejumlah korban, tersangka yang merupakan ASN Dinas Damkar ini meraup uang sekitar Rp600 juta.”

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang ditangkap petugas Polres Tangerang Kota.

ASN Damkar berinisial DR (39) ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan kerugian mencapai Rp600 juta.

DR berhasil menggondol Rp600 juta setelah ia berjanji meloloskan para korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Tangerang.

Demikian disampaikan Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

Nenek 74 Tahun Gasak Rp250 Juta, Modus Janjikan Korban Lolos Tes CPNS, Isi Hari Tua di Penjara

Terduga Teroris Perempuan Ditangkap Densus 88 di Semarang, Pak RT: Saya Sudah Diajak Komunikasi

Putri Bambang Sadono Padma Ramaikan Bursa Balon Bupati Blora, Golkar Ingin Usung Kader Sendiri

Harga 1 Kardus Mi Instan Setara 2 Gram Emas, Mahalnya Harga Pangan di Korowai Pedalaman Papua

"Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi dari sejumlah korban, tersangka yang merupakan ASN Dinas Damkar ini meraup uang sekitar Rp600 juta,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Sugeng mengatakan oknum PNS itu meminta jatah uang kepada korbannya dengan nominal yang beragam.

Mulai dari Rp10 juta, Rp80 juta, Rp100 juta, hingga Rp120 juta.

Namun sayang ketika uang dikirim, pelaku tak kunjung menepati janjinya bisa memasukkan korbannya menjadi PNS.

Jumlah korban penipuan oknum PNS tersebut kini sudah mencapai 27 orang.

“Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar praktik penipuan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang.

Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39)

"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar (Pemadam Kebakaran)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved