Liputan Khusus
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Masih Beroperasi hingga Kini
51 Toko Modern Berjejaring di Kabupaten Semarang Langgar Aturan, Bebas Beroperasi hingga Kini
Dari 78 toko modern berjejaring di Kabupaten Semarang, hanya ada 27 toko yang sesuai dengan Perda) 2/2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Artinya, ada 51 toko modern berjejaring menyalahi aturan sebagaimana ketenuan dalam Perda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Sedikitnya 51 toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Semarang melanggar aturan, namun masih tetap bebas beroperasi hingga kini.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Cahyono, mengatakan saat ini ada 88 toko modern yang beroperasi di Kabupaten Semarang.
Jumlah itu terdiri dari 78 toko modern berjejaring, dan sisanya toko modern tak berjejaring.
Dari 78 toko modern berjejaring itu hanya ada 27 toko yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 2/2018 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
• Ledakan Keras di Mentang Terjadi di Rumah Seorang WNA, Tim Gegana Sisir Lokasi
• Terduga Teroris Perempuan Ditangkap Densus 88 di Semarang, Pak RT: Saya Sudah Diajak Komunikasi
• ASN Damkar Ditangkap Polisi, Gondol Uang Rp600 Juta Janjikan Korban Lolos Jadi PNS di Tangerang
• Dulu Genit, 3 Tahun Lalu Bercadar, Kesaksian Tetangga Permpuan Terduga Teroris di Semarang
Artinya, ada 51 toko modern berjejaring menyalahi aturan sebagaimana ketenuan dalam Perda.
Di antaranya tak mengurus izin, dan toko modern berjejaring yang letaknya menyalahi ketentuan.
"Hingga saat ini sudah ada 11 toko modern berjejaring melanggar Perda yang kami segel dan hentikan izinnya," jelasnya.
Menurut Heru, belum semua toko modern di Kabupaten Semarang menyalahi perda disegel, karena pihaknya menunggu izin toko tersebut habis masa berlakunya.
"Sebab beberapa toko modern sudah memiliki izin sebelum Perda itu diteken. Kami tak akan memperpanjang," jelasnya.
Alur pengurusan legalitas izin di toko modern, lanjut Heru, dimulai dengan mengajukan permohonan informasi tata ruang (ITR).
Setelah informasi tata ruang diterima dan dimungkinkan ada toko modern, lalu mereka harus mengurus izin lokasi.
ITR dan izin lokasi, menurut Heru, diurus di DPMPTSP.
"Baru setelah ada izin lokasi, mereka harus mengajukan izin rekomendasi ke Diskumperindag," jelasnya.
Bila rekomendasi itu tak diperoleh, maka calon pemilik usaha diharuskan menghentikan upaya pembuatan toko modern.
Namun jika rekomendasi didapatkan, mereka harus mengurus izin-izin lainnya.
"Misal izin lingkungan, izin operasional, IMB, hingga izin usaha. Toko modern berjejaring juga harus melengkapi dengan dokumen analisis sosial ekonomi," jelasnya.
Heru minta kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya.
Sebab saat ini ada pemilik usaha toko modern di Kabupaten Semarang belum melengkapinya.
Heru juga mengingatkan toko modern untuk selalu melaporkan kegiatan usahanya.
Misal omset, jumlah pekerja dari Kabupaten Semarang yang dipekerjakan, dan lain-lain.
"Data itu harus dilaporkan berkala setiap enam bulan," jelasnya.
Diskumperindag, lanjutnya, segera melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
"Sifatnya pelan-pelan kami beri sosialisasi dan pengarahan. Secara bertahap setelah corona usai kami undang mereka," jelasnya.
Aprindo Belum Terima Laporan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, belum menerima laporan terkait menjamurnya minimarket tak berijin di wilayah Kabupaten Semarang.
"Nggak tahu saya, masalahnya baru dengar sekarang ini. Itu minimarket merk apa? Kan harusnya minta izin dulu sama pimpinan daerah, kan begitu prosedurnya," kata Ketua Aprindo Jateng, Budi Soeseno, saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (5/7).
Budi menilai, semestinya setiap ada pasar modern atau minimarket baru, mereka harus meminta izin terlebih dahulu ke Pemda setempat.
Pengurusan perizinan menjadi syarat wajib sebelum minimarket resmi beroperasi.
Ketika disinggung apakah selama ini ada kendala lain bagi para pelaku usaha ritail dalam kepengurusan izin.
Seperti proses yang terlalu lama, berbelit-belit atau adanya pungli sehingga karena itu yang akhirnya mereka nekat tetap beroperasi tanpa memegang lisensi izin? Budi bilang tidak tahu.
"Saya nggak tau ada kendala apa. Tergantung pimpinan daerahnya. Kami tidak tahu peraturannya di sana seperti apa."
"Kami tidak tahu, tidak bisa memantau sejauh itu yang memantau perkembangannya pimpinan daerah. Sebab minimarket itu kan banyak sekali, kami tidak bisa tanya satu persatu," imbuhnya.
Sebagai wadah pelaku usaha ritail, Aprindo akan melakukan rapat bersama jika ada permasalahan di lapangan yang bersinggungan dengan anggotanya.
Untuk mendengar permasalahan dan mencari solusi terbaik.
"Kalau ada permasalahan baru kami rapat bersama. Tapi sejak pandemi Corona kami berhentikan rapat dulu."
"Seyogyanya kalau membuka usaha seperti itu harusnya minta izin dulu. Kebijaksanaan setiap daerah berbeda terkait perizinan," imbuhnya.
Respon DPMPTSP Kabupaten Semarang
Sebagai sampel, Tribun Jateng menyambangi salah satu toko modern di Kabupaten Semarang yang diduga izinnya belum lengkap, Selasa, Juni silam.
Toko modern itu terletak di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Sekilas toko modern ini seperti minimarket pada umumnya. Tampak dua orang kasir menyapa dari dalam toko.
Beberapa pengunjung pun terlihat berbelanja barang-barang kebutuhan di toko modern tersebut.
Sekira pukul 08.00 beberapa pembeli tampak berdatangan untuk membeli aneka barang.
Hanya saja dari tampak luar, toko modern itu tidak bernama. Meski secara visual menyerupai salah satu toko modern yang saat ini menjamur di Indonesia.
Papan reklame itu berdiri tak jauh dari toko modern tersebut.
Seorang warga di dekat lokasi toko modern itu mengaku, bahwa minimarket tersebut sudah berizin.
"Sudah, sudah ada izinnya," kata dia. Dikatakannya, izin usaha toko modern tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang. "Sudah ada. Kemungkinan sudah sekitar satu tahun ini," jelasnya.
Saat Tribun Jateng mengonfirmasi Valeanto Sukendro, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, ia menuturkan bahwa izin toko modern yang disebut di atas, permohonan izin belum diterimanya.
"Belum. Kalau minimarket tersebut belum ada izinnya," jawab Valeanto.
Valeanto menjelaskan, tupoksinya di antaranya melayani mereka yang mencari izin dan melanggar izin yang sudah pihaknya berikan.
"Mungkin yang bersangkutan sedang mencari rekomendasi ke Diskumperindag Kabupaten Semarang. Yang jelas izin sampai sekarang belum sampai di kami, kok sudah beroperasi," jelasnya. (tim)
• Ledakan Keras Terjadi Menteng, Suaranya Mirip Bom Bikin Geger Warga, Saksi: Ada Asap Putih Tebal
• Putri Bambang Sadono Padma Ramaikan Bursa Balon Bupati Blora, Golkar Ingin Usung Kader Sendiri
• Harga 1 Kardus Mi Instan Setara 2 Gram Emas, Mahalnya Harga Pangan di Korowai Pedalaman Papua
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?