Berita Kriminal

Enam Hari Berkenalan Via Facebook, Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan, Dua Pelaku Sambil Minum Tuak

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Riski ditemani pelaku lain yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erik alias Acil.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan dengan tersangka Riski Juanda alias Kulup (18), dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Aksi bejat berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di wilayah hukum Polres Tegal Kota.

Tersangka adalah Riski Juanda alias Kulup (18), warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Riski ditemani pelaku lain yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erik alias Acil.

Febri Batal Ngopi Bareng Teman Perempuannya, Warga Blora Ini Tabrak Tiga Motor di Semarang

30 ASN Pemprov Jateng Tertular Covid-19, Status OTG dan Jalani Isolasi di Hotel Kesambi Semarang

Mulai Dikerjakan Hari Ini, Bangun Akses Penghubung Desa Patemon dan Karangturi di Purbalingga

Keduanya tega mencabuli korban F (17), warga Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, yang baru dikenalnya selama enam hari melalui media sosial Facebook.

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono mengatakan, kejadian bermula dari perkenalan korban dengan seorang laki-laki.

Laki-laki itu mengaku bernama Erik di Facebook, pada Selasa (28/4/2020).

Ia mengatakan, setelah berkenalan ditindaklanjuti untuk bertemu dan mengajak korban jalan-jalan.

Korban diajak jalan-jalan di Kota Tegal hingga kasus pencabulan terjadi di Taman Bung Karno Kota Tegal, tepatnya di Jalan Kapten Samadikun.

"Ini dari kasus pencabulan, kami tangkap satu pelaku."

"Satu pelaku yang lain masih berstatus DPO," kata Kompol Joko kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (30/6/2020).

Untuk kronologis, menurut Kompol Joko, Erik mulanya sempat mengajak bertemu, pada Jumat (1/5/2020), namun korban menolak.

Kemudian pada Minggu (3/6/3020), Erik mengajak bertemu lagi pada pukul 21.00.

Korban mengiyakan dan mereka bertemu di satu lapangan yang ada di wilayah Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kompol Joko menjelaskan, di tengah perjalanan keduanya bertemu tersangka Riski yang berstatus sebagai teman Erik.

SMA dan SMK di Kendal Sudah Siap Kembali Laksanakan Belajar Tatap Muka

Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Batal Dibubarkan, Jumadi: Kami Lihat Relawan Belum Siap

Ngontel Keliling Semarang Utara, Pelaku Incar Ponsel Penghuni Kos, Polisi: Dia Beraksi Jelang Subuh

Riski minta diantarkan pulang oleh Erik.

Mereka pun akhirnya berboncengan bertiga.

Namun di perjalanan tersangka Riski dan Erik berhenti untuk membeli minuman tuak.

"Setelah melalui perjalanan yang cukup jauh, mereka kemudian berhenti di tempat yang gelap, yaitu Taman Bung Karno."

"Korban bertanya, kok turun di situ."

"Dijawab Erik bila rumah temannya di situ," jelas Kompol Joko.

Nahasnya, menurut Kompol Joko, ternyata Erik berbohong dan di lokasi tidak ditemukan rumah temannya.

Ia mengatakan, di lokasi Erik dan tersangka Riski justru meminum tuak.

Kemudian Erik mengajak korban untuk bersetubuh.

Korban menolak, tetapi Erik mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Kompol Joko mengatakan, Erik pun mengancam korban jika tidak diam, akan ditusuk menggunakan kalung taring babi.

Korban sempat memberontak, tapi Erik memukul wajah korban.

Ia menjelaskan, kemudian secara paksa Erik dan tersangka Riski menyetubuhi korban secara bergantian.

"Ini sangat miris. Media sosial digunakan untuk hal yang berdampak suatu tindak pidana."

"Usia pelaku masih sangat relatif muda," ungkapnya.

Kompol Joko mengatakan, pelaku Erik saat ini masih dalam pencarian oleh Satreskrim Polres Tegal Kota.

Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak."

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas

Waspada Baby Boom di Sumpiuh Banyumas, Libatkan Pramuka Masifkan Sejuta Akseptor KB

Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved