Berita Kriminal
Enam Hari Berkenalan Via Facebook, Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan, Dua Pelaku Sambil Minum Tuak
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Riski ditemani pelaku lain yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erik alias Acil.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan dengan tersangka Riski Juanda alias Kulup (18), dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).
Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas
• Waspada Baby Boom di Sumpiuh Banyumas, Libatkan Pramuka Masifkan Sejuta Akseptor KB
• Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
kriminal hari ini
Kriminal Tegal
kriminal
Human Interest
Polres Tegal Kota
Tegal
tindakan bejat
pencabulan di tegal
gadis dicabuli dua pelaku
Pangkah Kabupaten Tegal
pencabulan
korban kenalan di facebook
Kompol Joko Wicaksono
Taman Bung Karno Kota Tegal
tuak
UU Perlindungan Anak
DPO Polres Tegal Kota
Berita Terkait