Berita Kriminal
Enam Hari Berkenalan Via Facebook, Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan, Dua Pelaku Sambil Minum Tuak
Dalam melancarkan aksi bejatnya, Riski ditemani pelaku lain yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erik alias Acil.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan dengan tersangka Riski Juanda alias Kulup (18), dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).
Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak."
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas
• Waspada Baby Boom di Sumpiuh Banyumas, Libatkan Pramuka Masifkan Sejuta Akseptor KB
• Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas
Tags
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/aksi-cabul-pemuda-di-kota-tegal.jpg)