Berita Kriminal

Enam Hari Berkenalan Via Facebook, Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan, Dua Pelaku Sambil Minum Tuak

Dalam melancarkan aksi bejatnya, Riski ditemani pelaku lain yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erik alias Acil.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono menunjukkan barang bukti pakaian korban pencabulan dengan tersangka Riski Juanda alias Kulup (18), dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). 

Saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak."

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Setiap Malam Sabtu dan Minggu, Tim Gabungan Razia Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan di Banyumas

Waspada Baby Boom di Sumpiuh Banyumas, Libatkan Pramuka Masifkan Sejuta Akseptor KB

Ini Dasar Pertimbangan Achmad Husein, Masa Darurat Covid-19 Masih Sebulan Lagi di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved